Jakarta, 7 Juli 2025 — Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja/buruh yang memenuhi kriteria. Pencairan tahap kedua BSU 2025 dijadwalkan berlangsung mulai 3 hingga 15 Juli 2025, dan dilakukan secara langsung melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp600.000 per orang dan dibayarkan satu kali. Tidak ada potongan apapun dalam proses pencairan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa pekerja yang masuk dalam daftar penerima adalah mereka yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025, dengan gaji maksimal Rp3,5 juta dan tidak menerima bantuan serupa dari program lain.
“Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap dengan melibatkan PT Pos Indonesia sebagai mitra distribusi. Penerima dapat mengambil bantuan di Kantor Pos terdekat dengan membawa dokumen identitas seperti KTP dan fotokopi KK,” jelas Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan tertulis.
Penerima BSU dapat memeriksa status bantuan melalui berbagai cara:
- Aplikasi PosPay milik PT Pos Indonesia
- Laman resmi bsu.kemnaker.go.id
- Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Jika status sudah tercantum sebagai penerima, warga cukup datang ke Kantor Pos sesuai jadwal yang ditentukan. Pihak Kantor Pos akan melakukan verifikasi data penerima dengan sistem online dan manual sebelum pencairan dilakukan.
Pos Indonesia memastikan bahwa proses pengambilan bantuan berlangsung tertib dan tidak dipungut biaya apapun. “Kami sudah siapkan alur khusus agar masyarakat tidak berdesakan dan pelayanan tetap cepat,” kata VP Komunikasi Pos Indonesia, Brian Ratik.
Sementara itu, sejumlah pekerja mengaku bersyukur dengan pencairan tahap kedua ini. “Bantuan ini sangat membantu untuk kebutuhan harian, apalagi harga kebutuhan pokok masih tinggi,” ujar Rina (34), pekerja swasta asal Medan.
BSU 2025 merupakan bagian dari program perlindungan sosial yang dananya berasal dari anggaran APBN. Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi palsu dan selalu mengecek informasi hanya dari sumber resmi.