[SUMATRA], Rabu, 5 November 2025, 12.45 WIB — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan tidak ada pencairan BSU (Bantuan Subsidi Upah) tahap II pada November 2025. Penegasan ini merespons maraknya kabar “BSU cair lagi” di media sosial dan pesan berantai. Masyarakat diminta merujuk informasi resmi pemerintah dan tidak mengklik tautan mencurigakan.
Program BSU 2025 sendiri diberikan Rp 600.000 (dua bulan @Rp 300.000) kepada pekerja berupah rendah yang memenuhi syarat. Kriteria pokok antara lain WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (kategori Penerima Upah/PU) sampai 30 April 2025, dan bergaji ≤ Rp 3,5 juta/bulan (ketentuan wilayah tertentu mengacu UMP/UMK). Penyaluran utama berlangsung pada pertengahan tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan: “BSU tahap dua tidak ada.” Pernyataan serupa sebelumnya disampaikan ke media, termasuk klarifikasi bahwa kabar pencairan Oktober–November tidak benar. Dengan demikian, belum ada kebijakan lanjutan untuk penyaluran BSU di sisa tahun ini.
Dampak bagi warga/pekerja di Sumatra. Informasi keliru kerap memicu antrean di bank/pos dan potensi phishing (permintaan OTP/biaya admin). Pekerja diminta tidak menyerahkan data sensitif (OTP, PIN, password) kepada pihak mana pun. Jika menerima pesan yang mengatasnamakan petugas, verifikasi melalui kanal resmi Kemenaker/BPJS Ketenagakerjaan.
Cara cek status resmi (tanpa tautan langsung):
- Portal BSU Kemenaker: buat/masuk akun, isi profil, cek status.
- Aplikasi/portal BPJS Ketenagakerjaan (JMO): pastikan kepesertaan aktif dan data upah valid.
- PT Pos Indonesia/Pospay (bagi mekanisme tertentu): ikuti panduan pencairan yang diumumkan pemerintah; hindari oknum perantara.
BSU merupakan intervensi pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja berupah rendah saat harga kebutuhan naik. Penyaluran 2025 menggunakan basis data BPJS Ketenagakerjaan yang telah divalidasi. Pemerintah sebelumnya menyalurkan bantuan ini sekali pada pertengahan tahun 2025; hingga hari ini tidak ada pengumuman resmi perihal tahap lanjutan.
Langkah lanjut & imbauan:
- Pekerja/HRD: pastikan NIK, nomor kepesertaan, dan data upah akurat di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
- Cek info hanya di kanal resmi Kemenaker/BPJS; abaikan situs/form tidak resmi yang meminta OTP/biaya.
- Pemda/Disnaker kab/kota di Sumatra: sebarkan klarifikasi agar warga terhindar dari hoaks; siapkan posko aduan penipuan berkedok BSU.
- Serikat pekerja/komunitas: bantu diseminasi prosedur cek status yang benar.







