[JAKARTA/MEDAN], Senin, 20 Oktober 2025, WIB — Pemerintah menetapkan kondisi kedaruratan sampah di lebih dari 260 kabupaten/kota. Kebijakan ini membuka jalan percepatan pendanaan dan teknologi pengolahan sampah menjadi energi ramah lingkungan, termasuk rencana fasilitas PSEL di Medan Raya (Kota Medan–Kabupaten Deli Serdang).
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan penetapan darurat sampah merujuk Perpres 109/2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi terbarukan. Langkah ini memudahkan skema pembiayaan dan pemilihan teknologi, serta memastikan dukungan investasi yang terarah.
Hanif Faisol Nurofiq, Menteri LH — “Menteri telah menetapkan hampir lebih dari 260 kabupaten/kota dalam status darurat sampah. Ini memastikan segala upaya untuk bisa ditangani.” Ia menambahkan, hasil verifikasi lapangan untuk tujuh aglomerasi telah diserahkan ke CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, yakni Yogyakarta Raya, Denpasar Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, dan Semarang Raya.
Bagi warga Sumatra Utara, fasilitas PSEL ditujukan mengurangi timbunan sampah dan meningkatkan kebersihan kota, sekaligus menyerap tenaga kerja konstruksi dan operasi. Pemerintah menyebut tahapan feasibility study disiapkan sebelum pembangunan fisik.
Secara kebijakan, Perpres 109/2025 memperbarui payung hukum pengolahan sampah berteknologi modern setelah regulasi terdahulu yang fokus pada PLTSa terbatas. Kementerian ESDM menyatakan siap menindaklanjuti aspek energi dan perizinan turunan. [Menunggu verifikasi] untuk rincian tarif listrik dan skema jual beli energi pada proyek PSEL.
Tahap berikutnya, pemerintah menargetkan studi kelayakan dan konsolidasi lahan, disusul groundbreaking proyek pada akhir 2025 di lokasi prioritas. Pemda Medan dan Deli Serdang diimbau menyiapkan pasokan dan logistik sampah, serta memastikan partisipasi publik dalam pengurangan sampah dari hulu.






