Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Pemprov Sumut Salurkan DBH Tahap III Rp 601 M, Daerah Diminta Optimalkan

Contoh penerimaan: Madina Rp 21 miliar, Sergai Rp 27,8 miliar, Karo Rp 18,18 miliar

DBH Sumut Rp 601 miliar
DBH Sumut Rp 601 miliar

MEDAN, Kamis, 30 Oktober 2025, WIB — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) tahap III tahun anggaran 2025 sebesar Rp 601 miliar kepada kabupaten/kota. Penyerahan berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, pada Rabu (29/10). Pemprov meminta daerah mengoptimalkan dana untuk pelayanan dasar dan percepatan program prioritas.

Pada tahap ini, sejumlah daerah telah mengumumkan penerimaan, antara lain Kabupaten Mandailing Natal sekitar Rp 21 miliar, Serdang Bedagai Rp 27,8 miliar, dan Karo Rp 18,18 miliar. Pemprov menargetkan sisa kewajiban DBH periode 2023–2025 dituntaskan pada tahun berjalan, sejalan dengan komitmen pengurangan tunggakan transfer ke daerah.

“Dana ini harus dimanfaatkan optimal untuk kesejahteraan masyarakat dan memperlancar tugas-tugas pemerintahan di daerah,” ujar Muhammad Bobby Afif Nasution, Gubernur Sumatera Utara. Pemprov juga menyebut pembayaran dilakukan bertahap sambil menjaga likuiditas kas daerah.

Baca Juga:  LTWF 2025 Medan–Samosir Angkat Lingkungan & Identitas

Penyaluran DBH berimplikasi langsung pada pembiayaan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, perbaikan jalan kabupaten, hingga dukungan UMKM. Pemerintah kabupaten/kota penerima diminta mempercepat penyesuaian APBD perubahan agar program yang dibiayai DBH bisa segera berjalan pada triwulan IV.

Dalam dua bulan terakhir, Pemprov Sumut mempercepat penyelesaian kewajiban DBH yang sebelumnya sempat menumpuk. Total komitmen penyaluran DBH 2025 untuk periode 2023–2025 disebut mencapai kisaran triliunan rupiah. Pemerintah provinsi menekankan transparansi dan akuntabilitas penyaluran melalui jadwal dan daftar penerima resmi.

Baca Juga:  Kemendagri Apresiasi Kondusivitas Sumut, Bobby Nasution Siap Aktifkan Siskamling

Berikut agenda lanjut, verifikasi penempatan dana di kas daerah masing-masing; penyesuaian rencana kegiatan yang dibiayai DBH; monitoring output program—khususnya perbaikan jalan lingkungan, layanan kesehatan primer, dan dukungan ekonomi rakyat. DPRD provinsi dan kabupaten/kota diminta mengawal realisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *