Nasional, Gema Sumatra – Anggota Komisi III DPR RI mengusulkan perubahan kebijakan agar SIM dan STNK berlaku seumur hidup, mengikuti pola yang telah diterapkan pada KTP elektronik.
Usulan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, baik dari segi biaya maupun waktu, serta mengurangi potensi penyalahgunaan administrasi.
“Kebijakan ini bisa menghilangkan kerumitan birokrasi dan mengurangi potensi korupsi,” ujar salah satu anggota Komisi III.
Masyarakat selama ini di wajibkan memperpanjang SIM dan STNK setiap lima tahun, dengan prosedur yang kerap melibatkan biaya tambahan dan ketidakjelasan.
Beberapa pihak menilai langkah ini sebagai bentuk perhatian terhadap keresahan publik.
“Kami mendengar banyak keluhan dari masyarakat terkait proses yang berbelit dan seringkali tidak transparan,” lanjutnya.
Namun, usulan ini menuai kritik dari beberapa pengamat transportasi yang menilai kebijakan ini dapat menimbulkan risiko pada keselamatan berkendara.
SIM, menurut mereka, adalah dokumen yang juga mencerminkan kompetensi pengemudi, yang perlu di evaluasi secara berkala.
“Keselamatan jalan harus menjadi prioritas utama. Bagaimana menjamin pengemudi tetap kompeten jika SIM berlaku seumur hidup tanpa pengecekan?” ujar salah satu pakar transportasi.
Dari sisi legalitas, kebijakan ini juga memerlukan perubahan pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 85 UU tersebut menyatakan SIM berlaku lima tahun dan dapat di perpanjang.
Usulan ini mengundang perdebatan di Mahkamah Konstitusi, di mana seorang pengacara sebelumnya mengajukan gugatan agar SIM berlaku seumur hidup.
Dalam sidang, ia menyebut perpanjangan SIM sebagai “beban administratif yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.”
Masyarakat menyambut positif usulan ini, dengan harapan dapat mengurangi pengeluaran rutin serta menghilangkan calo yang sering memanfaatkan proses administrasi.
“Jika di terapkan dengan benar, ini langkah besar untuk reformasi birokrasi,” ungkap seorang pengamat hukum.
Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan kajian di DPR.
Pihak terkait di dorong untuk memastikan implementasi yang tetap mempertimbangkan aspek keselamatan dan keadilan hukum.
Dengan demikian, usulan ini tidak hanya menjadi solusi efisiensi, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.
Usulan ini menunjukkan kepekaan DPR terhadap kebutuhan masyarakat sambil mendorong efisiensi dalam layanan publik.
Sebagai langkah besar, kebijakan ini diharapkan mengurangi beban administratif tanpa mengorbankan kepentingan keselamatan.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News