JAKARTA, Rabu, 8 April 2026 09.30 WIB — Gugatan perdata pemerintah terhadap enam perusahaan yang dinilai terkait kerusakan lingkungan penyebab banjir di Sumatera Utara memasuki tahap pembayaran pada April 2026. Bagi warga di Tapanuli dan sekitarnya, perkembangan ini penting karena menyangkut pemulihan daerah aliran sungai dan akuntabilitas pascabencana.
Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan pembayaran biaya kerugian lingkungan akan dilakukan pada pertengahan April sesuai nota kesepakatan di pengadilan. Nilai total gugatan mencapai Rp 4.843.232.560.026. Perkara ini berangkat dari dugaan kerusakan lingkungan di DAS Garoga dan DAS Batang Toru yang berdampak pada Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Berdasarkan dokumen resmi KLH, enam perusahaan yang digugat adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Total area kerusakan lingkungan yang menjadi dasar gugatan disebut mencapai 2.516,39 hektare. Nilai gugatan itu mencakup kerugian lingkungan dan biaya pemulihan ekosistem agar fungsi kawasan terdampak dapat dipulihkan kembali bagi masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, “Pembayaran PNBP sesuai dengan nota kesepakatan di pengadilan akan dibayar di pertengahan bulan April.” Sebelumnya, Hanif juga menegaskan negara tidak boleh diam ketika kerusakan lingkungan membuat warga kehilangan rasa aman, mata pencaharian, dan perlindungan dari ancaman bencana ekologis.
Sudut pandang lokalnya jelas: bagi warga Tapanuli, isu ini bukan semata perkara hukum di Jakarta. Kerusakan DAS berpengaruh pada banjir, longsor, sedimentasi, dan daya dukung lingkungan yang berhubungan langsung dengan kebun, sawah, jalan, hingga permukiman. Karena itu, tahap pembayaran gugatan harus dibaca sebagai pintu masuk untuk pemulihan yang lebih konkret, bukan sekadar kemenangan administratif.
Pada saat yang sama, publik tetap perlu mengawasi penggunaan dana dan tindak lanjut pemulihan. Nilai gugatan yang besar tidak otomatis menyelesaikan persoalan di lapangan bila rehabilitasi DAS, pengawasan tata ruang, dan kepatuhan korporasi tidak berjalan. Pemerintah pusat dan daerah dituntut memastikan dana pemulihan benar-benar kembali ke fungsi ekologis yang melindungi warga.
Apa berikutnya adalah kepastian realisasi pembayaran, transparansi pemanfaatan PNBP untuk pemulihan lingkungan, dan penguatan pengawasan pada kawasan rentan bencana ekologis di Sumatera Utara. Warga di daerah aliran sungai dan wilayah rawan longsor juga diimbau terus mengikuti informasi pemerintah daerah, terutama saat curah hujan meningkat.






