Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU Mempawah

Proyek 2×50 MW mangkrak; Polri sebut kerugian sekitar Rp 1,35 triliun

PLTU
PLTU

[MEDAN, SUMUT], Selasa, 7 Oktober 2025, WIB — Kepolisian menetapkan Halim Kalla sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2×50 megawatt di Mempawah. Penetapan ini diumumkan dalam keterangan resmi yang juga mengungkap estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,35 triliun berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain Halim Kalla, tiga orang lain turut menjadi tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009.

Menurut penjelasan penyidik, perkara berawal dari proses lelang ulang pada 2008 untuk pekerjaan Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) PLTU 1 Kalbar. Proyek dengan output 100 MW (2×50 MW) ini berlokasi di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah.

Pembangunan dilaporkan mangkrak, sehingga menimbulkan kerugian negara yang dikategorikan sebagai “total loss” karena hasil (output) tidak tercapai.

Pihak kepolisian merinci bahwa empat tersangka terdiri atas mantan Dirut PLN berinisial FM, Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN) berinisial HK (Halim Kalla), Direktur Utama BRN berinisial RR, serta Direktur PT Praba berinisial HYL.

Baca Juga:  Prabowo Hadiri KTT ASEAN di Kuala Lumpur, Dampaknya bagi Sumatra

Dalam tahapan awal setelah penetapan, penyidik juga menerapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap para tersangka. Cahyono Wibowo, Kepala Kortastipidkor Polri — ‘Total kerugian negara sekitar Rp 1,35 triliun (berdasarkan BPK).’

Bagi pembaca di Sumatra, perkara ini tidak berdampak langsung pada pasokan listrik regional. Sistem kelistrikan Kalimantan beroperasi dalam satu jaringan antardaerah di pulau tersebut dan terpisah dari sistem Sumatra.

Pemerintah memang tengah menyiapkan proyek interkoneksi lintas-pulau (termasuk rencana Sumatra–Jawa dan Sumatra–Batam–Bintan), namun sistem-sistem besar saat ini masih berdiri sendiri per wilayah.

Karena itu, gangguan proyek di Kalbar tidak serta merta memengaruhi keandalan pasokan listrik di provinsi-provinsi Sumatra.

Halim Kalla dikenal sebagai pengusaha dan pimpinan Haka Group. Dalam catatan media, PT Bumi Rama Nusantara (BRN) yang dipimpinnya tercantum sebagai salah satu entitas yang terlibat dalam proyek PLTU 1 Kalbar. Polisi menyebut periode yang diperiksa berkisar 2008–2018, mencakup proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Baca Juga:  Sir David Beckham—Resmi Dianugerahi Gelar Ksatria oleh Raja Charles

Toto Suharyanto, Direktur Penyidikan Kortas Tipikor — ‘Penyimpangan bermula dari proses lelang ulang 2008; diduga ada kesepakatan sebelum lelang.’

Sejauh ini, penegak hukum menegaskan fokus pada penghitungan kerugian, penelusuran aliran dana, dan pertanggungjawaban para pihak. Tahap berikutnya berupa pemanggilan saksi tambahan, penyitaan dokumen, hingga kemungkinan penetapan tersangka lain jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak menyampaikan klarifikasi atau pembelaan; redaksi belum memperoleh tanggapan langsung dari penasihat hukum Halim Kalla maupun perusahaan terkait. [Menunggu verifikasi] untuk pernyataan resmi dari pihak tersangka.

Bagi warga dan pelaku usaha di Sumatra, isu utama dari perkara ini adalah tata kelola proyek infrastruktur strategis. Pelajaran pentingnya: due diligence yang ketat pada tahap lelang, pengawasan kualitas pekerjaan, dan akuntabilitas kontraktor/owner’s engineer agar output pembangkit benar-benar tercapai.

Baca Juga:  MedcoEnergi Ambil Alih Aset Repsol di Sumsel, Pasokan Gas Dijaga

Pemerintah pusat melalui RUPTL 2025–2034 juga sedang menyiapkan “green super grid” untuk memperkuat jaringan transmisi nasional.

Transparansi dan integritas dalam pengadaan menjadi syarat agar proyek-proyek pembangkit dan jaringan di Sumatra—dari Aceh hingga Lampung—berjalan tepat waktu dan tepat guna.

Ke depan, publik dapat mencermati beberapa hal: (1) hasil penyitaan dan audit forensik atas dokumen kontrak EPCC; (2) perkembangan status penahanan para tersangka; (3) langkah pemulihan kerugian negara (asset recovery); serta (4) skema kelanjutan proyek untuk memenuhi kebutuhan listrik di Kalimantan Barat.

Redaksi akan memperbarui informasi bila ada putusan atau pernyataan resmi tambahan dari kepolisian, BPK, PLN, maupun perusahaan yang disebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *