Banda Aceh, Gema Sumatra – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel Covid-19.
Keempat tersangka tersebut berinisial ML, MS, AH, dan HL.
Berkas perkara mereka telah di serahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Senin (2/12/2024).
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelesaikan kasus yang menggunakan anggaran besar dari dana refocusing Covid-19 tersebut.
Menurutnya, penyelidikan akan terus di laksanakan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas kerugian negara.
“Penyidik telah menyerahkan empat berkas tersangka baru kasus korupsi wastafel ke Jaksa. Setelah ini, akan ada pengiriman beberapa berkas tersangka terbaru lagi,” ujarnya, Rabu (4/12/2024).
Pengadaan wastafel ini menggunakan anggaran APBA 2020 sebesar Rp 43,7 miliar yang di alokasikan melalui Dinas Pendidikan Aceh.
Kombes Winardy menegaskan bahwa anggaran besar ini seharusnya di gunakan secara optimal untuk menghadapi pandemi Covid-19, bukan di selewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebelumnya, Polda Aceh telah menetapkan tiga tersangka, yakni RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML sebagai pejabat pengadaan.
Dalam proses hukum yang berlangsung, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen penting serta uang tunai senilai Rp 3,47 miliar.
Tindakan ini menunjukkan bahwa upaya pengembalian kerugian negara sedang berjalan, meskipun proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung.
Kombes Winardy menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Ia menambahkan bahwa undang-undang tersebut telah di ubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penindakan tegas ini, menurutnya, menjadi langkah penting dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran publik.
“Kasus ini akan terus berproses sampai tuntas. Penyidik akan bekerja tanpa henti untuk mengejar siapa pun yang terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.
Praktik korupsi dengan anggaran darurat merugikan negara secara materi.
Hal ini juga menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pemerintah di masa krisis.
Pakar hukum dari Universitas Syiah Kuala, Dr. Ahmad Faisal, menyebutkan bahwa kasus seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran publik.
“Proses hukum yang cepat dan transparan sangat penting agar ada efek jera bagi pelaku,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya reformasi sistem pengadaan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Penyelidikan yang terus berkembang ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan anggaran vital untuk penanganan pandemi.
Publik berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan, sehingga keadilan bagi masyarakat dapat di tegakkan sepenuhnya.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News