Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner
Opini  

Empat Terdakwa Korupsi Jalan Pidie Divonis 1 Tahun

Denda Rp 50 juta per terdakwa; Rp 677 juta dirampas untuk negara

Ilustrasi perbaikan jalan yang ada di Indonesia
Ilustrasi perbaikan jalan yang ada di Indonesia

[BANDA ACEH, Minggu, 5 Oktober 2025, WIB] — Majelis Hakim Tipikor PN Banda Aceh menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada empat terdakwa perkara korupsi pemeliharaan Jalan Leuen Tanjong–Seukeumbrok, Pidie. Putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 1 tahun 6 bulan.

Paket pekerjaan bersumber dari anggaran 2022 pada Dinas PUPR Pidie. Keempat terdakwa terdiri dari mantan pejabat dinas, pelaksana, dan konsultan pengawas. Hakim menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.

Majelis juga menjatuhkan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan. Uang sitaan Rp 677 juta dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian. Nilai kontrak pekerjaan tercatat sekitar Rp 5,96 miliar untuk ruas ±2.550 meter.

Baca Juga:  Sitinjau Lauik: Pembebasan Lahan Dikebut 2 Bulan

“Muhammad Rhazi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pidie — ‘Berdasarkan audit Inspektorat Aceh, kerugian negara sebesar Rp 677 juta.’”

Bagi warga, vonis ini diharapkan memperkuat pengawasan proyek jalan kabupaten agar mutu perkerasan dan keselamatan pengguna meningkat. Akses antardesa di Padang Tiji bergantung pada kualitas ruas yang dirawat.

Sebelumnya, ahli menemukan pekerjaan tak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume material. Kerusakan dini pada badan jalan terpantau setelah masa pemeliharaan.

Baca Juga:  Dua Eks Pejabat BPN Sumut Ditahan Kejati Terkait Aset PTPN I

Para pihak diberi waktu 7 hari menyatakan sikap atas putusan. Pemkab Pidie didorong memperketat pengendalian kontrak dan pemeriksaan kualitas sebelum serah terima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *