GEMASUMATRA.COM – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut Hasto terbukti memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.
Selain hukuman badan, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Namun, hakim tidak menyatakan Hasto bersalah dalam dakwaan kedua terkait upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice), sebagaimana dituduhkan sebelumnya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut perbuatan Hasto mencederai integritas proses pemilu dan melemahkan kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu.
Namun, sikap sopan selama persidangan, belum pernah dipidana sebelumnya, serta rekam jejak pengabdian dalam pelayanan publik menjadi faktor yang meringankan vonis.
Menanggapi putusan itu, Hasto terlihat tenang dan bahkan mengaku merasa lega.
“Setelah melewati proses panjang, saya bisa tersenyum hari ini,” ujarnya singkat kepada awak media usai sidang.
Sementara itu, KPK mengungkapkan akan mempelajari putusan tersebut dan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding.
Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan bahwa vonis 3,5 tahun hanya setengah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara bagi Hasto.
Ia juga menekankan bahwa KPK tetap berkomitmen membongkar seluruh jaringan korupsi dalam kasus PAW yang turut menyeret nama Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Di sisi lain, sejumlah elite PDIP seperti Pramono Anung dan Ganjar Pranowo menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan seluruh langkah lanjutan kepada kuasa hukum Hasto.
Kasus ini kembali menyorot perhatian publik terhadap praktik politik transaksional di balik pengisian kursi parlemen serta keberlanjutan pengejaran Harun Masiku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.






