Nasional, Gema Sumatra – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menyita uang senilai Rp 301 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu yang di temukan di PT Darmex Plantation, bagian dari Duta Palma Group.
Penyitaan uang dilakukan di Gedung Kartika, Jakarta, pada Selasa (12/11).
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan sawit.
Penyitaan tersebut menambah panjang daftar aset yang di sita Kejagung terkait dengan penguasaan lahan sawit tanpa izin yang diduga dilakukan oleh Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group.
Perusahaan-perusahaan di bawah Duta Palma Group, termasuk PT Darmex Plantation, di duga terlibat dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit ilegal.
Mereka menguasai kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan.
Kasus ini menjadi bagian dari penyelidikan Kejagung terkait dugaan korupsi dan pencucian uang.
Penyidikan telah berlangsung lama, dengan sejumlah perusahaan terlibat dalam kasus ini.
Beberapa perusahaan yang di duga terlibat adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga adanya pengalihan dan penyamaran dana hasil tindak pidana ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301 miliar.
Dugaan korupsi ini akhirnya menyeret Surya Darmadi, yang pada akhirnya di jatuhi hukuman penjara 16 tahun oleh Mahkamah Agung.
Selain itu, Darmadi juga di wajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 2,2 triliun atas kerugian yang di timbulkan dari penguasaan lahan yang tidak sah tersebut.
Kejagung berupaya mengungkap aliran dana yang di gunakan untuk menyamarkan tindak pidana ini.
Selain itu, Kejagung juga berfokus untuk mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kejagung sebelumnya menyita Rp 450 miliar pada akhir September 2024 dan Rp 372 miliar pada Oktober 2024.
Penyitaan tersebut berasal dari entitas yang terkait dengan Duta Palma Group.
Dengan tambahan penyitaan terbaru sebesar Rp 301 miliar, total uang yang berhasil di sita oleh Kejagung kini mencapai sekitar Rp 1,1 triliun.
Kejagung tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada aset lain yang terkait dengan kasus ini yang akan di sita lebih lanjut.
Kejagung menyita uang hasil tindak pidana sebagai bagian dari upaya besar memberantas korupsi di sektor perkebunan.
Langkah ini terkait dengan penguasaan lahan sawit secara ilegal dan merusak lingkungan.
Pengamat hukum menilai bahwa penyitaan ini penting untuk menegakkan keadilan dan melawan korupsi yang merugikan negara.
Langkah tegas ini di harapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara.
Selain itu, Kejagung mengingatkan bahwa korupsi dan pencucian uang merugikan keuangan negara.
Dampaknya juga di rasakan oleh masyarakat sekitar dan lingkungan hidup.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum, Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
Mereka akan memastikan setiap pelaku yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News