Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Kejagung Sita 50 Hektare Tanah Senilai Rp 510 Miliar dalam Kasus Sritex

Kejagung sita tanah 50 hektare senilai Rp 510 miliar terkait kasus korupsi Sritex

Kasus Sritex Kejagung
Kasus Sritex Kejagung

GEMASUMATRA.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan tekstil nasional Sritex. Pada Kamis (11/9), penyidik menyita lahan seluas 50 hektare dengan nilai estimasi mencapai Rp 510 miliar.

Penyitaan aset dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya aliran dana hasil tindak pidana yang dialihkan ke sektor properti. Tanah yang disita tersebut berlokasi di Jawa Tengah dan diduga terkait langsung dengan praktik keuangan ilegal dalam kasus Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara. “Penyitaan ini dilakukan untuk memastikan agar aset hasil tindak pidana tidak hilang atau dipindahtangankan selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Tersangka Pasca OTT Gubernur

Kasus Sritex sendiri menyeret sejumlah pejabat dan pengusaha karena diduga melibatkan rekayasa laporan keuangan serta penyalahgunaan fasilitas kredit dari perbankan. Skandal ini menimbulkan kerugian besar tidak hanya bagi negara, tetapi juga bagi ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan tersebut.

Sejumlah pengamat hukum menilai penyitaan aset dalam kasus ini menjadi bukti keseriusan Kejagung dalam menangani perkara besar. “Jika dibiarkan, kasus seperti ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap industri nasional dan sistem keuangan,” ujar seorang pakar hukum pidana.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Ditahan dalam Kasus Korupsi Rp 1,9 Triliun

Masyarakat berharap Kejagung terus melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola industri di Indonesia.

Kejagung menegaskan bahwa aset yang disita akan dijadikan barang bukti dalam proses peradilan dan berpotensi digunakan untuk menutupi kerugian negara jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *