TULUNGAGUNG, Minggu, 12 April 2026, 09.30 WIB — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
KPK menyebut perkara ini bermula pada 2025–2026, ketika Gatut Sunu Wibowo diduga melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung lalu meminta mereka menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan sebagai ASN bila tidak mampu menjalankan tugas. Dokumen tanpa tanggal itu diduga dipakai sebagai alat untuk menekan pejabat agar tetap loyal kepada bupati.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, permintaan uang diduga dilakukan kepada kepala organisasi perangkat daerah dan pejabat lain, baik secara langsung maupun melalui ajudan. Total permintaan disebut sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan nominal bervariasi mulai Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. KPK juga menyebut ada dugaan permintaan “jatah” hingga 50 persen dari nilai pergeseran anggaran di sejumlah OPD.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan sekitar Rp2,7 miliar diduga sudah diterima. Menurut KPK, uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi serta pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah pihak di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Tulungagung.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang tunai Rp335,4 juta yang disebut sebagai bagian dari Rp2,7 miliar tersebut. Selain uang, penyidik juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton yang diduga terkait perkara.
KPK kemudian menahan kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 11 hingga 30 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Gatut Sunu Wibowo keluar dengan rompi tahanan oranye dan hanya menyampaikan pernyataan singkat, “Mohon maaf,” kepada awak media.
Bagi warga Tulungagung, perkara ini berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah dan stabilitas layanan pemerintahan. KPK menilai praktik pemerasan seperti ini berisiko memicu pengondisian proyek dan gratifikasi lanjutan karena pejabat OPD dapat mencari sumber dana untuk memenuhi setoran yang diminta.
Perkembangan awal penanganan perkara juga menunjukkan OTT ini menyasar belasan pihak. ANTARA pada Jumat, 10 April 2026, menyebut 16 orang diamankan, sedangkan perkembangan Sabtu menyebut total 18 orang diperiksa dan diamankan, dengan 13 orang dibawa bertahap ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dua orang yang sudah diumumkan sebagai tersangka adalah bupati dan ajudannya.
Langkah berikutnya yang perlu dicermati ialah pendalaman aliran uang, kemungkinan pihak lain yang menerima manfaat, serta dampaknya terhadap pengelolaan APBD dan proyek di lingkungan Pemkab Tulungagung. KPK juga mengimbau masyarakat melapor bila menemukan dugaan korupsi serupa oleh kepala daerah atau penyelenggara negara.






