[BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG], Rabu, 29 Oktober 2025, WIB — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aspek legalitas lahan pada perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020, yang sebelumnya diestimasi menimbulkan kerugian negara Rp 205,14 miliar. Pemeriksaan saksi dari instansi pertanahan dilakukan untuk menelusuri proses jual beli lahan pada masa awal proyek.
KPK menegaskan pengusutan legalitas lahan krusial guna memetakan aliran transaksi dan kepatuhan prosedur pengadaan, termasuk verifikasi status hak atas tanah. Proses penanganan perkara ini berlangsung paralel dengan keberlanjutan konstruksi JTTS oleh BUMN terkait. Sejumlah ruas di Sumatra tetap beroperasi atau dibangun sesuai jadwal teknis.
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan beberapa tersangka dari pihak BUMN dan swasta dalam klaster 2018–2020. Lembaga antikorupsi juga menyampaikan indikasi “pengondisian” sejak awal untuk pembelian lahan di sekitar trase tol. Penelusuran aset dan pemeriksaan saksi-saksi tambahan disebut masih akan berlanjut.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK — “Karena perkara ini terkait pengadaan lahan di sekitar jalan tol, KPK perlu melihat bagaimana legalitas dari jalan-jalan tersebut, termasuk proses pengadaannya.”
Bagi warga Sumatra, khususnya pemilik lahan di sekitar trase tol yang tengah dibangun, pemerintah daerah mengimbau memastikan kelengkapan dokumen hak atas tanah (sertifikat, SPPT, dan bukti riwayat). Konsultasi dengan kantor pertanahan setempat disarankan untuk mencegah sengketa, serta menghindari transaksi melalui perantara yang tidak resmi.
Sebagai latar, perusahaan operator melaporkan ruas beroperasi dan konstruksi JTTS terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir. Namun, data panjang operasi/konstruksi terbaru bervariasi menurut rilis perusahaan dan dinas terkait. [Menunggu verifikasi] angka final per Oktober 2025.
Tahap selanjutnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi tambahan dan penguatan alat bukti. Masyarakat yang memiliki informasi relevan terkait pengadaan lahan JTTS dapat melapor melalui kanal resmi.







