Jakarta, 17 Juli 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang terjadi dalam rentang 2019 hingga 2022. Total nilai proyek pengadaan kasus korupsi nadim makarim mencapai Rp1,9 triliun, dan telah menjerat empat tersangka dari kalangan internal kementerian serta pihak rekanan.
Dalam perkembangan terbaru, eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim turut dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Nadiem diperiksa sebagai pihak yang dianggap mengetahui dan bertanggung jawab atas kebijakan program digitalisasi pendidikan yang menjadi latar belakang proyek pengadaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan bahwa Nadiem telah hadir memenuhi panggilan penyidik. “Pemeriksaan terhadap Saudara NM dilakukan untuk mengklarifikasi prosedur dan pengambilan keputusan terkait pengadaan Chromebook. Beliau hadir secara kooperatif,” ujar Ketut dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Rabu (17/7).
Dalam dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari spesifikasi laptop yang tidak sesuai, harga satuan yang jauh di atas pasaran, hingga indikasi penggelembungan anggaran oleh vendor penyedia barang. Selain itu, terdapat ribuan unit Chromebook yang rusak sebelum digunakan di sekolah-sekolah.
Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, keterlibatan Nadiem menjadi sorotan publik karena proyek ini dilaksanakan di bawah masa jabatannya sebagai Menteri. Nadiem yang kini menjabat sebagai penasihat digital di Kantor Staf Presiden, belum memberikan pernyataan langsung kepada media.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) mendesak Kejagung untuk bersikap transparan dan tidak tebang pilih. “Siapa pun yang terlibat, termasuk mantan pejabat tinggi, harus bertanggung jawab jika terbukti bersalah. Dana pendidikan adalah hal yang sangat sensitif,” kata Koordinator KMPP, Nurul Lestari.
Kejagung menyatakan akan terus memproses kasus kasus korupsi nadim makarim hingga tuntas. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pihak yang bertanggung jawab dibawa ke meja hijau,” tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.







