[JAKARTA], Senin, 15 Desember 2025, 11.30 WIB — Pemerintah menyiapkan paket kebijakan khusus untuk meringankan debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini ditujukan agar UMKM dan petani di wilayah terdampak punya ruang pemulihan tanpa terbebani cicilan di masa darurat.
Di Sumatra, KUR menjadi salah satu sumber modal usaha harian, mulai dari sektor pertanian hingga perdagangan kecil. Saat bencana mengganggu produksi dan distribusi, kemampuan membayar angsuran menurun. Karena itu, kebijakan relaksasi dipandang penting untuk mencegah usaha tutup permanen dan menjaga pasokan pangan maupun barang pokok lokal.
Pemerintah memperkirakan dari total 996.000 debitur KUR di tiga provinsi, sekitar 141.000 debitur terdampak dengan baki debet sekitar Rp7,8 triliun. Di dalamnya termasuk lebih dari 63.000 debitur KUR sektor pertanian dengan baki debet sekitar Rp3,57 triliun. Skema yang disiapkan mencakup restrukturisasi hingga rencana penyaluran KUR baru pada 2026 dengan bunga lebih rendah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, “Dalam beberapa hari ke depan, pemerintah akan mengumumkan kebijakan ekonomi khusus untuk pemulihan bencana ini.” Pemerintah juga menyiapkan keringanan terkait BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dan pemberi kerja terdampak, termasuk kemudahan layanan klaim program perlindungan.
Bagi pembaca di Sumatra, poin paling relevan adalah bagaimana kebijakan ini diterapkan di lapangan: bank penyalur KUR, koperasi, dan pelaku usaha akan membutuhkan sosialisasi yang jelas soal syarat “force majeure”, prosedur restrukturisasi, dan mekanisme verifikasi dampak bencana. Tanpa prosedur yang sederhana, relaksasi berisiko tidak cepat dirasakan oleh usaha kecil yang paling rentan.
Sejumlah pengamat menilai kebijakan relaksasi perlu diiringi pemulihan infrastruktur dan distribusi bantuan agar usaha kembali berjalan. Di banyak wilayah, tantangan bukan hanya modal, tetapi akses jalan, rusaknya lahan, serta turunnya permintaan karena aktivitas warga belum normal.
Pemerintah mengimbau debitur KUR terdampak memeriksa pengumuman resmi dari bank penyalur dan posko layanan setempat, menyiapkan dokumen pendukung kerusakan/kerugian, serta tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan “jalan pintas” penghapusan utang. Redaksi akan memperbarui naskah ini bila regulasi teknis dan jadwal pengumuman paket resmi telah terbit.






