Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Pemerintah Evaluasi UU Pemerintahan Aceh: Apa Artinya bagi Otonomi Khusus?

Menko Polkam menyatakan pemerintah akan mengevaluasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Proses ini diklaim bertujuan menjaga perdamaian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

APBA 2026 Aceh (Kai Merlyn)
APBA 2026 Aceh (Kai Merlyn)

JAKARTA/ACEH – Pemerintah pusat menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Dalam siaran pers resmi, Menko Polkam menegaskan bahwa revisi UUPA dipandang sebagai kebutuhan strategis untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Aceh tetap relevan dengan dinamika saat ini. Ia menekankan dua fokus utama: menjaga perdamaian pascakonflik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Intinya untuk kesejahteraan masyarakat Aceh dan kedamaian di Aceh,” ujarnya, sembari menambahkan bahwa pembahasan masih pada tahap penyamaan persepsi dan belum masuk ke rincian pasal per pasal.

Sekilas Isi UUPA: Dana Otsus dan Kewenangan Khusus

UUPA lahir sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Helsinki 2005 antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Undang-undang ini memberikan sejumlah kekhususan bagi Aceh, antara lain:

Baca Juga:  Kecelakaan di Blang Panyang, Lhokseumawe 1 Tewas dan 1 Kritis
  • Kewenangan membentuk partai politik lokal
  • Pengaturan lembaga Wali Nanggroe dan Majelis Permusyawaratan Ulama
  • Skema dana otonomi khusus (Otsus) dan tambahan Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi untuk membiayai infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan

Selama lebih dari satu dekade, dana Otsus menjadi salah satu sumber pembiayaan utama pembangunan Aceh. Sejumlah kajian menunjukkan dana ini berperan besar dalam pembangunan infrastruktur dan layanan dasar, meski efektivitas penggunaannya juga kerap diperdebatkan.

Baca Juga:  Pidie: Proyek Bangunan Pengarah Bendungan Rukoh Capai 51,84%, Dukung Irigasi & Kendali Banjir

Evaluasi UUPA yang kini digulirkan pemerintah berpotensi menyentuh aspek-aspek tersebut, terutama terkait tata kelola serta arah penggunaan dana Otsus ke depan. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menjelaskan secara rinci pasal mana saja yang akan difokuskan.

Proses Masih Awal, Aceh Diminta Terlibat Aktif

Menko Polkam menyebut, pertemuan dengan Baleg DPR RI baru sebatas menyamakan posisi dan cara pandang antar lembaga sebelum masuk ke isu teknis. Pemerintah berjanji melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Aceh dan unsur masyarakat, dalam tahapan lanjutan.

Sebelumnya, diskusi mengenai revisi UUPA sudah beberapa kali mengemuka di forum-forum resmi maupun akademik di Aceh. Di antaranya, pertemuan yang digelar Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta pada Mei 2025, di mana sejumlah tokoh menekankan pentingnya memperkuat otonomi khusus tanpa mengurangi komitmen terhadap NKRI.

Baca Juga:  Proyek Tol Aceh Masuk Pembiayaan, Dorong Konektivitas Sumatra Barat

Bagi masyarakat Aceh, isu ini sensitif karena menyangkut:

  • Jaminan keberlanjutan perdamaian dan rekonsiliasi
  • Kepastian skema pendanaan Otsus dan Dana Bagi Hasil migas
  • Kewenangan politik lokal, termasuk eksistensi partai lokal dan lembaga adat

Sudut Pandang Warga Sumatra: Stabilitas, Investasi, dan Layanan Publik

Bagi pembaca di Sumatra, terutama di Aceh, evaluasi UUPA memiliki implikasi yang sangat praktis. Aturan ini menyentuh hampir semua sektor kehidupan: dari alokasi APBA untuk infrastruktur dan pendidikan, hingga kebijakan investasi, perizinan, dan tata ruang.

Jika revisi nantinya mampu memperjelas indikator kinerja dana Otsus dan memperkuat akuntabilitas, dampaknya bisa positif bagi iklim investasi serta kualitas layanan publik di Aceh. Sebaliknya, proses yang tertutup dan tidak transparan berpotensi memicu ketidakpastian politik dan ekonomi.

Saat ini, bola masih berada di tangan pemerintah pusat dan DPR. Masyarakat Aceh dan daerah lain di Sumatra patut mencermati prosesnya, memastikan suara daerah benar-benar terwakili dalam evaluasi UUPA, agar semangat awalnya—perdamaian yang berkelanjutan dan kesejahteraan yang merata—tidak bergeser.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *