Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Kasasi? Belum. PT DKI Kuatkan Vonis 7,5 Tahun Eks Dirjen Perkeretaapian di Kasus Rel KA Sumut–Aceh

Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Tipikor untuk Prasetyo Boeditjahjono di perkara proyek jalur Besitang–Langsa; upaya kasasi disebut sedang diajukan.

Korupsi rel Sumut Aceh
Korupsi rel Sumut Aceh

GEMASUMATRA.COM – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh.

Putusan banding ini menegaskan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 21 Juli 2025.

Majelis banding juga menguatkan pidana tambahan berupa denda Rp500 juta subsider kurungan serta uang pengganti Rp2,6 miliar.

Dalam perkara ini, majelis tingkat pertama menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp562,5 miliar, berbeda dari perhitungan awal jaksa yang sempat menyinggung angka lebih tinggi.

Baca Juga:  Aceh Juara Satu Kenaikan Produksi Beras 2024

Proyek Besitang–Langsa yang masuk koridor lintas utara Sumatra itu dikerjakan pada rentang 2017–2023 oleh Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatra Bagian Utara.

Dalam proses hukum, Prasetyo dinilai terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pengaturan paket pekerjaan sehingga merugikan negara.

Vonis 7,5 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa 9 tahun, namun seluruh unsur pokok tindak pidana dinyatakan terpenuhi.

Informasi yang dihimpun menyebut pihak terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai putusan banding diketuk.

Baca Juga:  Atlet Selam Sabang Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut

Dengan demikian, status hukum perkara kini memasuki tingkat kasasi dan belum berkekuatan hukum tetap sampai ada putusan MA.

Kasus korupsi ini menjadi sorotan di Sumatera Utara dan Aceh karena proyek rel Besitang–Langsa merupakan bagian penting pemulihan konektivitas KA lintas utara.

Penegak hukum menilai praktik korupsi pada proyek infrastruktur dapat berdampak berantai—mulai dari keterlambatan layanan publik, pembengkakan biaya, hingga menurunnya kualitas konstruksi.

Pengamat transportasi menekankan pentingnya transparansi kontrak, audit teknis independen, serta pengawasan berlapis pada paket berbasis SBSN maupun APBN agar insiden serupa tak berulang di proyek strategis Sumatra.

Baca Juga:  Investasi di Aceh Dijamin Aman oleh Sinergi Pengadilan Tinggi dan Kepolisian

Di sisi layanan, publik berharap percepatan evaluasi teknis pascapersidangan tetap memungkinkan penyelesaian fisik jalur tanpa mengorbankan standar mutu.

Kementerian dan pemda terkait diminta rutin memublikasikan progres pemulihan kontrak atau penataan ulang paket yang terdampak perkara hukum agar masyarakat mendapat kepastian kelanjutan proyek.

Redaksi akan mengikuti perkembangan proses kasasi di MA termasuk kemungkinan peninjauan terhadap besaran kerugian negara dan pidana tambahan.

Pembaruan akan disampaikan segera setelah ada dokumen resmi putusan atau keterangan otoritas peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *