JAKARTA – Musim liburan menjadi masa penuh tantangan bagi maskapai penerbangan. Seiring lonjakan jumlah penumpang, keterlambatan penerbangan atau pesawat delay semakin sering terjadi. Penumpang yang sebelumnya hanya menunggu beberapa menit kini harus bersabar hingga berjam-jam di bandara tanpa kejelasan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 89 Tahun 2015, penumpang yang mengalami keterlambatan lebih dari empat jam karena faktor internal maskapai berhak menerima kompensasi senilai Rp300.000. Bentuk kompensasi bisa berupa uang tunai, voucher, atau transfer, dan wajib diberikan dalam waktu maksimal tiga hari kerja. Jika penerbangan dibatalkan, penumpang berhak menerima pengembalian uang penuh atau pemindahan ke jadwal penerbangan berikutnya.
Di tengah kekacauan jadwal, sejumlah tips dibagikan oleh pakar transportasi dan penyedia layanan asuransi. Mereka menyarankan penumpang untuk memilih jadwal penerbangan pagi guna menghindari efek domino keterlambatan. Selain itu, menggunakan aplikasi maskapai untuk memantau jadwal, serta mengaktifkan asuransi perjalanan juga menjadi langkah pencegahan yang disarankan.
Aktivitas selama masa tunggu pun beragam. Sebagian penumpang memilih menggunakan waktu tersebut untuk membaca, bekerja jarak jauh, atau menjelajahi fasilitas bandara. Namun, tidak sedikit yang mengalami kondisi kurang nyaman karena informasi yang tidak transparan dari pihak maskapai.
Salah satu kasus yang ramai diperbincangkan terjadi pada akhir tahun lalu, ketika penumpang maskapai Super Air Jet rute Jakarta–Pekanbaru dikurung di dalam kabin pesawat selama hampir dua jam tanpa penjelasan yang memadai. Insiden ini mengundang kritik keras dari kalangan konsumen dan mendorong pihak regulator untuk mengingatkan maskapai agar mematuhi standar layanan dan transparansi.
Otoritas bandara menyatakan bahwa kesiapan kru darat dan manajemen komunikasi menjadi kunci utama dalam mengurangi dampak keterlambatan. Pemberian makanan ringan, informasi akurat, dan opsi kompensasi harus segera disediakan begitu terjadi delay.
Pakar hukum transportasi menyarankan penumpang untuk memahami dan memperjuangkan hak-haknya. Dokumen perjalanan seperti boarding pass dan bukti keterlambatan sebaiknya disimpan untuk proses klaim. Penumpang juga dianjurkan menyampaikan keluhan secara langsung kepada perwakilan maskapai atau melalui kanal resmi layanan konsumen.
Lonjakan delay saat musim liburan merupakan sinyal bahwa sistem operasional maskapai masih butuh penguatan. Di tengah persaingan bisnis yang ketat, kepercayaan pelanggan hanya bisa diraih melalui pelayanan yang jujur, cepat, dan tanggap terhadap situasi darurat.






