Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

PPATK Ungkap 97 Ribu TNI-Polri Terlibat Judi Online

Anggota TNI-Polri dan 1.9 Juta Pekerja Terlibat Judi Online

Ket foto: Kasus Judi Online (Sumber Foto: Instagram/fakta.indo)
Ket foto: Kasus Judi Online (Sumber Foto: Instagram/fakta.indo)

Nasional, Gema Sumatra – PPATK melaporkan bahwa 97 ribu anggota TNI-Polri terlibat dalam judi online.

Selain itu, terdapat 461 pejabat negara yang juga teridentifikasi dalam aktivitas tersebut.

Menurut Natsir Kongah dari PPATK, data tersebut merupakan hasil analisis yang mencakup peran lintas sektor, termasuk pegawai swasta dan berbagai profesi.

Dengan total 1,9 juta individu yang terlibat, fenomena ini menyoroti ancaman serius bagi ekonomi dan moralitas sosial, sebab judi online mudah diakses dan berdampak besar.

“Kita tidak bisa memandang sebelah mata terhadap keterlibatan berbagai lapisan masyarakat,” kata Natsir.

Perputaran uang dari kegiatan ini di perkirakan lebih dari Rp 600 triliun, mengalir ke luar negeri seperti Kamboja, Vietnam, Thailand, dan Filipina.

Baca Juga:  Polresta Banda Aceh Tangkap Lima Pelaku Judi Online

Jumlah yang fantastis ini menunjukkan potensi besar dari jaringan judi online yang beroperasi lintas batas.

Data PPATK telah di serahkan ke instansi terkait, termasuk TNI dan Polri, yang dipandang serius dalam pemberantasan judi online.

Natsir mengapresiasi kinerja kedua institusi dalam mengambil langkah tegas untuk menangani persoalan ini.

Yang mengejutkan, PPATK juga menemukan sekitar 1.162 anak-anak di bawah usia 11 tahun ikut bermain judi online.

Hal ini mengungkapkan sisi kelam dari fenomena digitalisasi, di mana kelompok usia yang paling rentan mudah terpapar dengan kegiatan berisiko tinggi seperti ini.

Kelompok usia terbanyak yang tercatat adalah 20 hingga 30 tahun, sebuah rentang usia produktif yang seharusnya lebih berfokus pada kegiatan positif.

Baca Juga:  Budi Arie Setiadi Diperiksa Terkait Kasus Judi Online di Komdigi

Selain itu, anggota dewan legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah juga di duga terlibat.

Menurut PPATK, lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD teridentifikasi dalam aktivitas judi online.

Banyak dari mereka menggunakan fasilitas rekening dengan transaksi hingga miliaran rupiah.

Dalam perspektif ekonomi, praktik ini tidak hanya merusak integritas institusi, tetapi juga berdampak negatif terhadap stabilitas finansial nasional.

Mengutip sumber terpercaya, Ivan Yustiavandana dari PPATK menekankan bahwa lembaga ini terus berupaya menelusuri dan mengungkap seluruh transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan judi online.

“Kami menyadari besarnya dampak praktik judi online terhadap masyarakat, termasuk ke dalam sendi-sendi negara,” ujar Ivan.

Baca Juga:  Aplikasi Judi Online Hiburan yang Menghancurkan Masa Depan Gen Z

PPATK berharap pemerintah memperkuat regulasi penyalahgunaan teknologi.

Mereka juga ingin masyarakat lebih teredukasi akan bahaya judi online yang terus berkembang pesat.

Dengan temuan tersebut, urgensi akan tindakan nyata dari pemerintah dan instansi terkait semakin mendesak.

Kolaborasi antar-lembaga sangat penting untuk mengurangi dampak negatif judi online.

Langkah ini melibatkan berbagai pihak dari masyarakat umum hingga pejabat tinggi.

“Kolaborasi lintas instansi sangat penting dalam memerangi judi online yang kian masif ini,” tambah Ivan,

Oleh karena itu, pentingnya upaya terpadu dalam memberantas aktivitas ilegal yang mengancam masa depan bangsa ini.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *