JAKARTA, Minggu, 25 Januari 2026, 04.46 WIB — Pemerintah memastikan pupuk bersubsidi tahun 2026 sudah dapat ditebus petani sejak 1 Januari 2026. Kebijakan ini penting bagi petani di Sumatra yang memasuki musim tanam dan membutuhkan kepastian stok serta harga eceran tertinggi (HET). Mekanisme utama tetap mengacu pada pendaftaran e-RDKK dan penebusan di kios resmi.
Kementerian Pertanian menyatakan pupuk bersubsidi dapat ditebus mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB, setelah kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026 ditandatangani bersama Kementerian terkait dan PT Pupuk Indonesia. Pagu anggaran subsidi pupuk 2026 disebut Rp46,87 triliun untuk sektor pertanian dan perikanan, dengan alokasi 9.550.000 ton untuk pertanian dan 295.676 ton untuk perikanan.
Untuk petani di Sumatra—mulai sentra padi hingga hortikultura—poin paling penting adalah memastikan status terdaftar. Kementan menegaskan penerima pupuk bersubsidi tetap petani yang mengelola lahan maksimal 2 hektare dan terdaftar dalam e-RDKK. Kementan juga menyebut jutaan NIK petani telah disahkan dalam sistem e-RDKK, sehingga berhak menebus sesuai alokasi usulan.
Di sisi operator, Pupuk Indonesia menyatakan kesiapan penyaluran pupuk bersubsidi 9,8 juta ton untuk mulai didistribusikan sejak awal tahun, dengan stok disiapkan di titik serah. Pupuk Indonesia juga menekankan penebusan dilakukan sesuai HET, dan sistem penebusan dipastikan siap sejak hari pertama.
“Sebanyak 14,1 juta NIK petani telah disahkan dan terdaftar dalam sistem e-RDKK, sehingga para petani ini berhak menebus pupuk bersubsidi sesuai dengan usulan e-RDKK-nya,” ujar Jekvy Hendra (Direktur Pupuk Kementan/KPA Subsidi Pupuk) dalam keterangan resmi.
Bagi petani, cara praktis menebus pupuk bersubsidi adalah mendatangi kios/pengecer resmi sesuai titik serah. Pupuk Indonesia menjelaskan penebusan dapat dilakukan dengan membawa KTP atau Kartu Tani melalui sistem digital yang diterapkan di kios resmi. Perusahaan juga menyebut HET terbaru telah disesuaikan (disebut turun 20 persen dalam keterangan Pupuk Indonesia), namun acuan operasionalnya tetap merujuk pada keputusan menteri terkait HET dan alokasi.
Dampak kebijakan ini bagi warga Sumatra diharapkan berupa kepastian ketersediaan pupuk pada awal musim tanam dan menekan risiko kelangkaan yang biasanya memicu biaya produksi meningkat. Di wilayah yang jauh dari pusat distribusi, kepastian kontrak dan stok sejak akhir Desember menjadi kunci agar pupuk tersedia merata, termasuk bagi petani di sentra produksi pangan dan perkebunan rakyat.
Langkah lanjut yang dapat dilakukan petani: (1) cek status e-RDKK melalui kelompok tani/penyuluh, (2) pastikan NIK dan data lahan sesuai, (3) tebus di kios resmi pada jadwal musim tanam setempat, dan (4) laporkan jika ada kendala penebusan atau ketidaksesuaian HET melalui kanal pengaduan resmi instansi pertanian daerah.






