MEDAN, SUMATERA UTARA, Kamis, 23 Oktober 2025, WIB — Polri mengungkap 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari–Oktober 2025 dengan 51.763 tersangka. Sumatera Utara tercatat tertinggi, termasuk jumlah kasus yang melibatkan anak; total 150 anak berstatus tersangka pada periode tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim merinci dominasi kasus di beberapa provinsi besar dengan Sumut sebagai sorotan. Selain itu, barang bukti narkotika yang disita tahun ini mencapai sekitar 197 ton (gabungan berbagai jenis), seiring pengungkapan jaringan lintas-provinsi, termasuk Aceh, Lampung, dan Sumut.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri — “Terhadap 150 anak (tersangka), paling tinggi di Sumut. Penanganan mengacu UU Perlindungan Anak, namun siapa pun yang terlibat tetap ditindak tegas.”
Dampaknya bagi warga Sumut terasa pada aspek keamanan lingkungan, kesehatan remaja, hingga produktivitas ekonomi lokal. Sekolah dan kelurahan di Medan–sekitarnya didorong memperkuat pendidikan bahaya narkoba, skrining lingkungan sekolah, dan kanal konseling gratis bagi keluarga berisiko.
Tren tingginya kasus di Sumut bukan hal baru, namun lonjakan penindakan 2025 memperlihatkan intensifikasi operasi. Polri menyebut perlu sinergi lintas instansi (BNN, pemda, tokoh masyarakat) untuk mempersempit ruang edar, dari pengawasan pelabuhan tikus hingga patroli kampung.
Langkah lanjut mencakup program pencegahan berbasis komunitas, penguatan rehabilitasi pengguna, dan asset tracing untuk memiskinkan bandar. Masyarakat diimbau melapor jika mencurigai transaksi dan memanfaatkan layanan rehabilitasi sukarela.






