GEMASUMATRA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, atas keterlibatannya dalam kasus korupsi kebijakan impor gula periode 2015–2016. Putusan dibacakan pada Jumat, 18 Juli 2025, dalam sidang yang juga dihadiri sejumlah tokoh publik seperti Anies Baswedan, Rocky Gerung, dan Refly Harun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Tom terbukti menerbitkan kebijakan impor gula tanpa koordinasi yang sesuai dengan ketentuan, serta menyerahkan pelaksanaan impor kepada pihak swasta secara sepihak. Kebijakan ini dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar. Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Meski terbukti bersalah, hakim mengakui adanya sejumlah faktor yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan, rekam jejak yang belum pernah terlibat pidana sebelumnya, serta fakta bahwa ia tidak mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut. Selain itu, sebagian dari dana yang ditimbulkan dari kerugian negara telah dikembalikan.
Menanggapi vonis tersebut, tim kuasa hukum Tom menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum banding. Mereka menilai ada beberapa aspek fakta dan niat yang tidak sepenuhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim. Beberapa pengamat hukum juga memberikan tanggapan yang beragam, ada yang menyebut vonis ini terlalu berat bagi sosok yang dinilai berintegritas, sementara yang lain melihatnya sebagai bentuk akuntabilitas atas kebijakan ekonomi yang merugikan negara.
Kasus ini menjadi salah satu preseden penting dalam pengawasan kebijakan strategis negara, khususnya dalam bidang impor bahan pangan. Putusan ini menandai bahwa tanggung jawab pejabat tidak berhenti pada kebijakan di atas kertas, melainkan juga pada dampak riilnya terhadap keuangan negara dan kesejahteraan rakyat.






