Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Kejati Bengkulu Tahan Eks Dirut PT Ratu Samban Mining, Total 13 Tersangka

Penyidikan korupsi pertambangan berlanjut; masa tahanan 20 hari

Direktur Ratu Samban Mining
Direktur Ratu Samban Mining

[BENGKULU], Jumat, 31 Oktober 2025, 18.30 WIB — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan Drs. H. Sonny Adnan, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), sebagai tersangka ke-13 perkara dugaan korupsi sektor pertambangan. Penahanan dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025, berdasarkan surat perintah penahanan.

Kejati sebelumnya telah menetapkan belasan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara. Tersangka dititipkan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Pada hari yang sama, Kejati juga menahan seorang tersangka lain dalam perkara berbeda terkait pembebasan lahan tol Bengkulu–Curup.

Baca Juga:  Mantan Kades Aceh Timur Ditahan Terkait Korupsi Rp 728 Juta

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bengkulu tanggal 29 Oktober 2025,” kata Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa. Pihaknya menegaskan penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat.

Bagi warga Bengkulu, proses hukum ini diharapkan memulihkan tata kelola sektor pertambangan, meningkatkan kepastian lingkungan kerja bagi pekerja lokal, dan menutup potensi kebocoran penerimaan daerah. Pemda juga didorong memperketat pengawasan perizinan dan pelaporan produksi.

Baca Juga:  Kerry Adrianto Didakwa Rp 3,07 T, Ajukan Pindah Rutan

Sebagai latar, Kejati Bengkulu pada Juli 2025 menetapkan lima pengusaha tambang batu bara terkait pengelolaan dua lahan tambang yang berkaitan dengan PT RSM dan PT Tunas Bara Jaya. Sejak itu, jumlah tersangka bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Langkah berikut: Kejati menjadwalkan pemeriksaan saksi lanjutan dan pelacakan aset. Masyarakat diminta mendukung proses hukum dan melapor jika memiliki informasi tambahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *