Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Kebakaran Gambut di Sumatra Selatan Memaksa Pemerintah Umumkan Status Darurat

Lebih dari 47 hektare terbakar, Sumsel tetapkan status darurat karhutla

kebakaran hutan Sumatra Selatan
kebakaran hutan Sumatra Selatan

GEMASUMATRA.COM – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan secara resmi menetapkan status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul meningkatnya jumlah titik api dan luas lahan yang terbakar dalam beberapa hari terakhir.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel hingga 29 Juli 2025, sedikitnya 47 hektare lahan gambut dan mineral telah terbakar di sejumlah wilayah, termasuk Ogan Ilir dan Banyuasin.

Kepala BPBD Sumsel, H. Iriansyah, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat mobilisasi sumber daya dalam pengendalian dan pemadaman api, serta mengantisipasi meluasnya dampak kebakaran terhadap masyarakat dan lingkungan.

Baca Juga:  Lumpuh 10 Jam Akibat Longsor, Jalur Sumbar–Riau via Kelok 9 Kembali Normal

“Status darurat ini memungkinkan kami untuk segera mengaktifkan posko siaga, mengerahkan helikopter water bombing, dan memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, serta relawan,” ujarnya saat konferensi pers di Palembang.

Satelit milik Lapan mendeteksi peningkatan titik panas di wilayah Sumsel selama sepekan terakhir, didukung oleh kondisi cuaca kering dan angin kencang yang mempercepat penyebaran api.

Baca Juga:  Akses Terputus Usai Banjir di Aceh Barat, Perbaikan Darurat Dijalankan

Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan bahwa musim kemarau tahun ini berpotensi lebih panjang dari biasanya, sehingga meningkatkan risiko kebakaran lahan di kawasan rawan.

Warga yang bermukim di dekat area terbakar mengaku khawatir akan dampak asap terhadap kesehatan, terutama anak-anak dan lansia.

Petugas kesehatan setempat telah membagikan masker dan membuka layanan kesehatan keliling untuk membantu warga yang terdampak.

Baca Juga:  Harga Pangan Bergerak, Ini Dampaknya ke Warga Sumatra

Hingga saat ini, belum ada laporan korban jiwa, namun pihak berwenang meminta masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena hal tersebut akan dikenai sanksi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *