BANDAR LAMPUNG, Sabtu, 27 September 2025, WIB — Lampung tercatat kehilangan sekitar 315 ribu hektare tutupan pohon pada periode 2001–2024 menurut pemantauan lembaga internasional. Di saat bersamaan, catatan organisasi lingkungan setempat menyebut 303 ribu hektare hilang pada rentang 2001–2023. Kondisi ini memicu kekhawatiran atas banjir, longsor, dan penurunan kualitas hidup warga.
Kehilangan tutupan pohon berkontribusi pada emisi karbon yang signifikan dan menggerus fungsi lindung daerah hulu. Data pemantauan menunjukkan emisi kumulatif setara ratusan juta ton CO₂e. Di tingkat lapangan, alih guna lahan untuk perkebunan (sawit/tebu) dan aktivitas berbasis kayu menjadi pendorong utama [Menunggu verifikasi angka rinci per komoditas].
Irfan Tri Musri, Direktur Eksekutif WALHI Lampung — “Deforestasi memperburuk risiko ekologis dan menekan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan. Perlu audit lahan, pemulihan kawasan kritis, dan penegakan hukum yang konsisten.”
Yanyan Ruchyansyah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung — “Kondisi hutan memprihatinkan; aktivitas manusia sudah terjadi di mayoritas kawasan. Kami dorong perhutanan sosial dan pembinaan agar pemanfaatan berjalan sekaligus memulihkan tutupan.”
Bagi warga, dampak langsung terasa pada kebutuhan air bersih, meningkatnya genangan/banjir bandang saat hujan lebat, serta gangguan produktivitas pertanian. UMKM berbasis hasil hutan bukan kayu (getah, madu, kopi agroforestri) juga berisiko menurun jika tutupan hutan makin terdegradasi.
Secara historis, penurunan luas dan kualitas kawasan hutan di Lampung telah dipotret berbagai kajian dan diskusi publik. Sejumlah perubahan tata ruang dan izin usaha di masa lalu kerap disebut sebagai pemicu konflik ruang hidup serta ketegangan agraria di tingkat desa [Menunggu verifikasi detail SK/angka final].
Langkah lanjut yang disorot pemangku kepentingan meliputi percepatan rehabilitasi daerah tangkapan air, penguatan program perhutanan sosial, pendataan ketat perizinan, serta publikasi peta partisipatif desa hutan. Warga diminta aktif melapor jika menemukan pembalakan/land clearing ilegal melalui kanal resmi pemerintah.







