Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Dua Eks Pejabat BPN Sumut Ditahan Kejati Terkait Aset PTPN I

Penahanan 20 hari, penyidik dalami kerugian negara

BPN Sumut ditahan
BPN Sumut ditahan

MEDAN, Sabtu, 18 Oktober 2025, WIB — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional terkait dugaan korupsi pelepasan aset PTPN I untuk pengembangan perumahan. Keduanya ditahan selama 20 hari awal di Rutan Tanjung Gusta. Penyidik masih menghitung potensi kerugian negara dan menelusuri aliran dana.

Penahanan menyasar eks Kakanwil BPN Sumut periode 2022–2024 serta eks Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2023–2025. Surat perintah penahanan masing-masing bernomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Perkara berawal dari dugaan pengalihan lahan PTPN I melalui skema kerja sama operasional dengan pihak pengembang.

“Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pelepasan aset PTPN I. Langkah ini menyusul pemeriksaan puluhan saksi dan penyitaan dokumen di sejumlah lokasi,” ujar Muhammad Husairi, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut — “Penahanan awal 20 hari di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta,” tambahnya.

Baca Juga:  Laba Bank Sumut Q3 2025 Rp 539 Miliar, Aset Rp 47 Triliun

Bagi warga dan pelaku usaha, perkara ini krusial karena menyentuh kepastian hukum pertanahan. Pemerintah daerah diingatkan memperkuat verifikasi perizinan, sedangkan konsumen perumahan disarankan mengecek status hak guna bangunan (HGB) sebelum transaksi untuk meminimalkan risiko sengketa.

Kasus ini mencuat usai serangkaian penggeledahan di kantor PTPN I Regional 1, sejumlah kantor perusahaan terkait, serta kantor pertanahan di Deli Serdang. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa puluhan hingga 70-an saksi dari unsur perusahaan maupun instansi terkait selama September–Oktober 2025.

Baca Juga:  Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Keluarga Minta Keadilan

Tahap lanjutan, kejaksaan membuka peluang penetapan tersangka lain. Kejati juga berkoordinasi dengan auditor negara untuk menghitung potensi kerugian serta menelusuri kemungkinan pelanggaran pidana lain terkait penerbitan dokumen pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *