BANDAR LAMPUNG, Selasa, 23 September 2025, WIB — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dan menahan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES). Ketiganya ialah M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama), Budi Kurniawan (Direktur Operasional), dan S. Heri Wardoyo (Komisaris). Penyidik menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan.
Menurut Kejati, dana PI 10 persen dari WK OSES tercatat sebesar US$ 17.286.000 (sekitar Rp 271 miliar). Dalam proses penyidikan, penyidik menyebut negara diduga dirugikan sekitar Rp 200 miliar. Kejati juga menyampaikan bahwa dari tiga tersangka, total sekitar Rp 80 miliar telah dikembalikan ke kas negara sebagai pengembalian kerugian sementara. Angka-angka ini masih dalam tahap penghitungan dan dapat berubah mengikuti perkembangan audit.
“Asas bukti yang cukup telah kami penuhi. Ketiga tersangka resmi ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” ujar Armen Wijaya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung — “Pengelolaan dana PI 10 persen semestinya transparan, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Dugaan penyimpangan inilah yang kami dalami.”
Bagi warga Lampung, perkara ini menyangkut potensi hilangnya dana publik yang idealnya dapat memperkuat layanan dasar—mulai dari infrastruktur desa, peningkatan akses air bersih, hingga dukungan UMKM. Pemerhati anggaran daerah menilai kejelasan aliran dana PI 10 persen penting agar tidak menekan kemampuan fiskal daerah di tengah kebutuhan belanja prioritas.
Kasus ini menjadi sorotan karena PT LEB merupakan BUMD yang ditunjuk sebagai penerima PI 10 persen. Dalam beberapa bulan terakhir, Kejati memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah periode sebelumnya, untuk menelusuri tata kelola dana. Media arus utama dan lokal mewartakan nilai dana PI setara Rp 271 miliar, sementara estimasi kerugian Rp 200 miliar disebut penyidik pada konferensi pers—dua angka yang menjelaskan skala perkara namun tetap menunggu finalisasi audit resmi.
Langkah berikut, Kejati akan melanjutkan pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, serta koordinasi audit guna memperkuat pembuktian. Publik diimbau mengikuti perkembangan resmi dari aparat penegak hukum dan menggunakan kanal pengaduan bila memiliki informasi relevan. Pemerintah daerah didorong memperbaiki mekanisme pengawasan BUMD agar penerimaan daerah dari sektor migas lebih akuntabel.







