[MEDAN/JAKARTA, Rabu, 1 Oktober 2025, WIB] — Pemerintah mulai memberlakukan penuh sistem “All Indonesia” di seluruh bandara, pelabuhan penumpang internasional, dan PLBN. Penumpang dari luar negeri wajib mengisi kartu kedatangan digital sebelum tiba di Indonesia.
Kebijakan ini berlaku nasional, termasuk Sumatra: Bandara Kualanamu (Sumut), Minangkabau (Sumbar), Sultan Iskandar Muda (Aceh), Hang Nadim (Kepri), serta pelabuhan internasional Batam (Batam Center, Harbour Bay, dll.). Maskapai diminta mengingatkan penumpang sejak pembelian tiket hingga boarding.
“Ditjen Imigrasi/Bea Cukai (pernyataan publik): ‘Mulai 1 Oktober 2025 sistem All Indonesia diberlakukan penuh di seluruh bandara dan pelabuhan internasional; pengisian E-CD dan data kedatangan terintegrasi.’”
Bagi penumpang, proses kedatangan lebih cepat, antrean berkurang, dan dokumen kesehatan/karantina, keimigrasian, serta kepabeanan terintegrasi. Pastikan koneksi internet dan data paspor/tiket tersedia sebelum mendarat.
Latar belakang: uji coba bertahap dilakukan sejak September di beberapa bandara/pelabuhan. Penerapan penuh ditetapkan agar standar layanan lintas instansi seragam.
Langkah lanjut: isi formulir All Indonesia sebelum mendarat; simpan QR/bukti pengisian; ikuti petunjuk petugas bandara/pelabuhan setempat.







