RANAI, Jumat, 3 April 2026, 09.35 WIB — Pemerintah Kabupaten Natuna menetapkan status tanggap darurat bencana cuaca ekstrem, kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan yang dipicu fenomena El Nino. Kebijakan ini diambil setelah kebakaran meluas di sejumlah titik dan dinilai berpotensi mengganggu kehidupan warga.
Penetapan tersebut merujuk pada Keputusan Bupati Natuna Nomor 147 Tahun 2026. Menurut BPBD Natuna, status itu berlaku selama tujuh hari sejak 26 Maret 2026 dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai perkembangan situasi. Selama masa tanggap darurat, seluruh perangkat daerah, instansi terkait, dan unsur lain diminta bergerak secara terkoordinasi dan berkelanjutan.
BPBD Natuna mencatat lebih dari 150 hektare hutan dan lahan terbakar pada 27–28 Maret 2026. Dalam catatan akumulatif Januari–Februari 2026, luas karhutla di Natuna sudah mencapai 164,4 hektare dari 19 kejadian, dengan titik kebakaran terluas berada di Kecamatan Bunguran Batubi sekitar 100 hektare. Sejauh ini tidak ada laporan korban jiwa, tetapi kebakaran berisiko menurunkan kualitas udara dan mengganggu aktivitas warga.
Nurul Huda, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Natuna, menjelaskan status tanggap darurat diterbitkan karena bencana telah terjadi dan berpotensi meningkat. Sementara itu, Khaidir dari BPBD Natuna sebelumnya mengingatkan warga, “Masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu api.” Posko juga sudah didirikan di Kecamatan Bunguran Batubi sejak 27 Maret untuk mempercepat pemantauan dan penanganan titik api.
Dampaknya bagi warga Natuna tidak berhenti pada area lahan yang terbakar. Saat karhutla terjadi berdekatan dengan permukiman dan jalur aktivitas harian, masyarakat menghadapi risiko asap, gangguan kesehatan, berkurangnya jarak pandang, hingga hambatan terhadap kegiatan kebun dan mobilitas antardesa. Karena itulah, respons cepat di tingkat kecamatan menjadi penting, terutama di titik yang jauh dari pusat layanan.
Apa berikutnya? Pemerintah daerah perlu menjaga efektivitas posko, memperketat patroli darat, dan menindak praktik pembakaran lahan bila terbukti disengaja. Warga diminta tidak membuka lahan dengan api, segera melapor jika melihat titik asap, dan membatasi aktivitas luar ruang bila kualitas udara menurun.






