Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Pangkalpinang: polisi tangkap dua pencuri kabel di Transmart

Pelaku disebut mantan karyawan; polisi amankan barang bukti dan dalami jaringan

Pencuri kabel
Pencuri kabel

[PANGKALPINANG/BABEL], Sabtu, 20 September 2025 — Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap dua terduga pelaku pencurian kabel milik pengelola pusat perbelanjaan Transmart. Keduanya disebut mantan karyawan dan ditangkap pada Jumat (19/9). Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners membenarkan penangkapan dan menyatakan proses hukum berjalan sesuai alat bukti.

Dari informasi awal, kedua pelaku berinisial DA (28) dan DS (22). Polisi menyita barang bukti kabel serta peralatan yang diduga digunakan untuk memotong dan membawa keluar aset dari area teknis. Penyidik memeriksa rekaman CCTV, memanggil saksi internal, serta menelusuri kemungkinan lokasi penjualan barang yang dicuri. Manajemen mal diimbau memperketat akses ruang utilitas dan memperbarui SOP keluar-masuk teknisi, termasuk pemeriksaan acak terhadap barang bawaan.

Kapolresta menekankan pentingnya pengawasan internal oleh pengelola fasilitas publik, khususnya pada area back-of-house dan jalur servis yang rawan penyalahgunaan kartu akses. “Kami mendorong seluruh pengelola mengikuti audit keamanan berkala dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya dalam keterangan terpisah. Unit patroli juga diminta meningkatkan kehadiran di titik-titik pusat keramaian untuk mengurangi peluang kejahatan serupa.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Terjerat Dugaan Intimidasi Wartawan

Bagi warga dan pelaku usaha, kasus ini menjadi pengingat untuk menerapkan prinsip keamanan berlapis: pastikan sistem CCTV bekerja dengan penyimpanan minimal 30 hari, lakukan pembatasan peran dan izin kerja bagi vendor, serta terapkan sistem inventaris aset berbasis barcode atau RFID agar pergerakan komponen vital seperti kabel, MCB, atau panel tercatat rapi. Pelatihan petugas keamanan mengenai pola modus operandi pencurian internal juga dianjurkan.

Baca Juga:  Ibu di Gorontalo Bawa Anak ke Polisi karena Sering Melawan

Secara hukum, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pencurian dalam KUHP. Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dan menelusuri kemungkinan TKP tambahan. Jika kerugian terkonfirmasi signifikan, penyidik akan mengajukan pemberatan sesuai unsur pasal yang terpenuhi.

Redaksi akan memutakhirkan data nominal kerugian, kronologi detail, dan hasil gelar perkara setelah rilis resmi kepolisian berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *