[MEDAN, Rabu, 1 Oktober 2025, WIB] — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberlakukan program “Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025” mulai hari ini di seluruh Sentra Layanan Samsat. Program menyasar wajib pajak kendaraan dengan berbagai keringanan denda dan potongan, untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus meringankan beban warga.
Program mencakup pembebasan denda PKB, pembebasan BBNKB II, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu, penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, serta diskon pokok PKB hingga 5% bagi yang taat membayar sebelum jatuh tempo. Pengumuman resmi disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut melalui kanal resmi dan diteruskan sejumlah media daerah.
Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor Hasibuan: “Program ini kami rancang untuk memberi ruang napas bagi wajib pajak serta mengoptimalkan pendapatan daerah melalui peningkatan kepatuhan.”
Bagi warga, keringanan ini berarti biaya balik nama kedua dan denda keterlambatan dapat ditekan, sementara mereka yang patuh mendapat potongan langsung. Wajib pajak disarankan menyiapkan KTP, STNK/BPKB, dan melakukan verifikasi data kendaraan sebelum transaksi di Samsat atau kanal resmi.
Sebagai pembanding, kebijakan pemutihan kendaraan juga digelar di sejumlah provinsi lain pada September–Oktober 2025, dengan pola keringanan serupa. Realisasi di daerah yang lebih dulu menggelar program menunjukkan peningkatan kunjungan ke Samsat dan setoran PAD.
Langkah berikutnya, Bapenda Sumut menyiapkan layanan antrean dan jalur khusus agar transaksi cepat, serta mengimbau warga memanfaatkan periode pemutihan sesuai jadwal yang diumumkan secara resmi. Jika ada perubahan teknis, informasi akan diperbarui. [Menunggu verifikasi jadwal penutupan program]







