GEMASUMATRA.COM – Aksi protes mahasiswa di Medan, Sumatra Utara, pada Selasa (26/8/2025) berujung ricuh setelah aparat kepolisian membubarkan massa secara represif. Unjuk rasa tersebut menolak kenaikan gaji anggota DPR sekaligus menyoroti krisis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Sedikitnya 39 orang ditangkap, termasuk mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Seorang jurnalis juga dilaporkan mengalami kekerasan fisik saat meliput aksi tersebut.
BEM SI mengecam tindakan aparat yang dinilai berlebihan. “Tindakan represif ini melanggar hak demokrasi mahasiswa untuk menyampaikan pendapat,” tegas Koordinator Pusat BEM SI dalam keterangan resminya.
Kepolisian Daerah Sumatra Utara membantah tuduhan penggunaan kekerasan berlebihan. Mereka menyebut tindakan tegas dilakukan karena massa dianggap mengganggu ketertiban umum. “Kami hanya melakukan langkah sesuai prosedur,” ujar Kabid Humas Polda Sumut.
Insiden ini memicu gelombang solidaritas dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang menuntut penghentian kriminalisasi terhadap demonstran. Amnesty International Indonesia juga mendesak agar pemerintah meninjau ulang praktik keamanan dalam mengelola aksi protes.
Pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara menilai insiden ini sebagai alarm bagi kondisi kebebasan sipil di Indonesia. “Jika aparat terus bertindak represif, demokrasi kita bisa semakin tergerus,” katanya.
Hingga kini, proses hukum terhadap para demonstran yang ditahan masih berlangsung. Belum ada kepastian kapan mereka akan dibebaskan.







