Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Kejati Sumut Terima Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,94 Juta dari Terpidana Pembalakan Liar

Pengembalian uang pengganti kerugian negara selesai sesuai putusan MA

Pengembalian uang pengganti Adelin Lis
Pengembalian uang pengganti Adelin Lis

Medan, 8 September 2025 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Rabu (3/9/2025) menerima pelunasan uang pengganti kerugian negara dari terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis (58). Pembayaran yang diterima mencapai Rp 105,857 miliar dan US$ 2,938 juta, yang disetorkan melalui keluarga terpidana ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank BRI.

Transaksi penyerahan uang ini dilakukan pada Selasa (2/9/2025) dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jeffry dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra.

Menurut Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, terpidana sebelumnya telah menjalani subsider karena belum melunasi kewajiban uang pengganti. Namun pelunasan kali ini menyatakan seluruh kewajiban keuangan Adelin Lis terhadap negara telah tuntas sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008.

Baca Juga:  Etihad Resmi Layani Abu Dhabi–Medan, Dorong Umrah & Wisata

Kasus ini bermula dari praktik pembalakan ilegal oleh PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) di Kabupaten Mandailing Natal. Adelin Lis, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Umum PT KNDI, terbukti terlibat bersama sejumlah pihak lainnya. Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Medan, namun MA kemudian menerima kasasi jaksa, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 119,8 miliar dan US$ 2,938 juta—subsider lima tahun penjara bila tidak dibayar.

Baca Juga:  BMKG Peringatan Dini 2 Okt: Sumut–Sumsel–Kepri Waspada

Adelin Lis sempat melarikan diri menggunakan paspor palsu dan akhirnya ditangkap di Singapura; didesporasi ke Indonesia pada Juni 2021. Pada Juli 2021, keluarga terpidana telah membayar denda Rp 1 miliar dan menyerahkan sertifikat HGB sebagai bagian dari eksekusi putusan.

Husairi menegaskan bahwa pelunasan ini menunjukkan komitmen konkret Kejaksaan dalam penegakan hukum, pemulihan kerugian negara, serta memberikan kepastian hukum.

Baca Juga:  Polres Aceh Timur Gagalkan 67 Kg Ganja di SPBU Peureulak

Penyerahan uang pengganti oleh Adelin Lis kepada Kejati Sumut bukan sekadar menuntaskan kewajiban putusan MA, melainkan juga menegaskan upaya negara dalam memastikan keadilan dan pemulihan kerugian. Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa penegakan hukum dalam konteks kejahatan lingkungan dan korupsi dapat berujung pada hasil nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *