MEDAN, SUMATERA UTARA, Kamis, 11 Desember 2025, 12.55 WIB — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi selama 14 hari, mulai 11 hingga 24 Desember 2025. Perpanjangan ini dilakukan karena banyak wilayah masih terisolir dan kerusakan infrastruktur belum pulih.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/863/KPTS/2025. Berdasarkan data BPBD Sumut hingga Rabu pagi, sedikitnya 340 orang meninggal dan 128 orang masih dinyatakan hilang akibat bencana di berbagai kabupaten/kota. Angka ini menjadi bagian dari total 969–971 korban jiwa banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatra menurut rekap BNPB per Kamis pagi.
“Perpanjangan status tanggap darurat bencana berlaku selama 14 hari terhitung 11 Desember 2025 sampai 24 Desember 2025,” tertulis dalam SK yang dikutip dari detikSumut. Bobby menyebut dasar keputusan ini adalah masih banyak daerah yang terisolir, cuaca ekstrem yang berlanjut, serta kebutuhan penanganan intensif, terintegrasi, dan terkoordinasi di seluruh Sumut.
Bagi warga, perpanjangan status berarti posko pengungsian, dapur umum, dan layanan kesehatan darurat tetap dioperasikan dengan dukungan logistik dari Pemprov Sumut, BNPB, dan berbagai lembaga kemanusiaan. Jalur distribusi bantuan masih diprioritaskan ke Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Kota Sibolga, dan kabupaten/kota lain yang mengalami kerusakan berat pada rumah, sekolah, jembatan, dan fasilitas umum.
Sebelumnya, data BNPB mencatat 340 korban meninggal di Sumut, dengan sebaran tertinggi di Tapanuli Tengah (110 orang), Tapanuli Selatan (85), Kota Sibolga (53), dan Tapanuli Utara (36). Selain korban jiwa, setidaknya 11,2 ribu rumah rusak dan 281 fasilitas publik di Sumut terdampak banjir dan longsor.
Selama masa tanggap darurat, Bobby meminta perangkat daerah dan instansi vertikal terus melakukan pencarian korban hilang, memperbaiki akses jalan dan jembatan darurat, serta memulihkan layanan listrik dan telekomunikasi di wilayah yang masih terputus. Warga diminta waspada terhadap potensi hujan lebat dan longsor susulan, serta menunda aktivitas di sekitar sungai bila BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem.






