[MEDAN, SUMATERA UTARA], Rabu, 29 Oktober 2025, WIB — Psikolog anak Seto Mulyadi (Kak Seto) menekankan komunikasi hangat dalam keluarga sebagai kunci mencegah kekerasan dan perundungan. Artikel ini merangkum prinsip-prinsip dasar pengasuhan tanpa kekerasan serta langkah praktis bagi orang tua dan sekolah di Sumatra.
Inti gagasan Kak Seto sederhana: komunikasi efektif, suasana persahabatan, dan pendidikan karakter. Ia mengajak orang tua memosisikan anak sebagai sahabat, bukan bawahan, agar dialog dua arah tumbuh dan anak merasa aman bercerita—baik tentang sekolah, pertemanan, maupun masalah yang dihadapi.
Prinsip-prinsip praktis:
- Jadwalkan rapat keluarga rutin 1–4 kali per bulan untuk menyamakan persepsi;
- Terapkan komunikasi tanpa kekerasan—hindari bentakan/hukuman fisik;
- Tanamkan pendidikan karakter (empati, disiplin, tanggung jawab) sejak dini;
- Bangun kerja sama sekolah-rumah: kanal aduan, wali kelas responsif, patroli siber dasar;
- Kurangi paparan layar yang memicu lelah/bosan; ganti dengan pembelajaran jarak dekat (interaksi langsung orang tua-anak di rumah) saat diperlukan.
Kak Seto, Ketua LPAI: “Kunci utamanya adalah komunikasi, komunikasi yang efektif.” Ia juga menekankan suasana pertemanan di rumah: “Tidak ada kekerasan, tidak ada pemaksaan.” LPAI menambahkan, pendidikan karakter menjadi kunci mencegah anak menjadi pelaku perundungan.
Dampaknya bagi keluarga: pola komunikasi yang konsisten dan ramah anak terbukti memudahkan deteksi dini gejala perundungan (cedera, perubahan mood, enggan sekolah) dan mempercepat penanganan. Bagi sekolah di Sumatra, penerapan kebijakan anti-bullying, pelatihan guru, serta rujukan psikologis/medis dasar perlu disiapkan—serta kolaborasi dekat dengan komite sekolah dan orang tua.
Konteks: Kak Seto merupakan tokoh senior perlindungan anak, pendiri Homeschooling Kak Seto, dan Ketua LPAI. Kiprahnya dalam edukasi publik—termasuk kampanye anti-bullying—menjadi rujukan banyak sekolah/komunitas. Prinsipnya selaras dengan saran medis-psikologis: pencegahan melalui nilai, teladan, dan komunikasi.
Langkah lanjut: orang tua bisa membuat rencana rumah ramah anak (aturan gawai, waktu ngobrol, teknik menenangkan diri), sementara sekolah menyusun SOP penanganan kasus (pelaporan aman, asesmen, mediasi, rujukan). Bila terjadi tindak pidana, laporkan ke aparat dan libatkan layanan perlindungan anak setempat.







