JAKARTA, Senin, 23 Maret 2026, 06.55 WIB — Nama seniman legendaris Betawi Mpok Nori kembali menjadi perhatian publik setelah cucunya, perempuan berinisial DA, ditemukan meninggal di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Polisi menyatakan tersangka telah ditangkap dan proses hukum masih berjalan.
Berdasarkan keterangan yang dimuat sejumlah media, korban ditemukan di dalam kamar yang terkunci. Polisi dan keluarga kemudian mengungkap bahwa korban merupakan cucu Mpok Nori. Tersangka ditangkap saat dalam perjalanan di wilayah Banten, dengan salah satu laporan menyebut ia sempat menumpangi bus menuju Pulau Sumatera. Fakta ini membuat kasus tersebut juga mendapat perhatian di wilayah Sumatra karena berkaitan dengan jalur pelarian ke arah Merak dan penyeberangan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan dugaan motif masih terkait hubungan pribadi korban dan tersangka. “Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau,” ujarnya. Keterangan ini masih merupakan versi awal penyidik dan patut dibaca sebagai bagian dari proses penyidikan yang belum tuntas.
Bagi publik, nama Mpok Nori memiliki bobot budaya yang besar. Mpok Nori, yang memiliki nama Hj Nuri Sarinuri, dikenal sebagai seniman dan komedian Betawi yang wafat pada April 2015. Karena itu, setiap pemberitaan yang menyeret keluarga dekatnya cepat menarik perhatian, bukan hanya sebagai isu kriminal, tetapi juga karena publik masih mengingat kiprahnya dalam menjaga seni Betawi tetap hidup di panggung dan televisi.
Dalam perkembangan terbaru, identitas tersangka disebut telah dipastikan aparat sebagai warga negara asing asal Irak dan merupakan mantan suami korban. Meski demikian, redaksi menandai artikel ini [Menunggu verifikasi] untuk bagian-bagian yang masih berkembang, termasuk konstruksi motif, detail hubungan para pihak, serta berkas perkara yang masih diproses penyidik.
Langkah berikutnya yang perlu dipantau ialah keterangan resmi lanjutan dari Polda Metro Jaya atau Polres Metro Jakarta Timur terkait pasal yang diterapkan, hasil pemeriksaan, dan perkembangan berkas perkara. Sampai ada keterangan resmi yang lebih lengkap, warga diminta tidak menyebarkan spekulasi atau potongan informasi yang belum terverifikasi.






