MEDAN, Senin, 24 November 2025, 09.55 WIB — Bank Indonesia (BI) menyalurkan insentif makroprudensial senilai Rp36,38 triliun hingga 1 November 2025 bagi bank-bank yang menyalurkan pembiayaan ke sektor berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan mempercepat penyaluran kredit hijau, termasuk ke proyek energi terbarukan, transportasi rendah emisi, dan UMKM ramah lingkungan di berbagai daerah, termasuk Sumatra.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjelaskan, insentif tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan untuk mendorong transisi ekonomi hijau tanpa mengorbankan pertumbuhan.
Insentif diberikan kepada bank yang menambah portofolio pembiayaan berkelanjutan, antara lain di sektor perumahan hijau, energi terbarukan, kendaraan rendah emisi, pertanian berkelanjutan, hingga pengelolaan sampah dan air.
Dalam kegiatan penanaman 37 ribu pohon yang digelar serentak, Destry juga memaparkan program pendampingan 159 UMKM hijau dan penggunaan “Kalkulator Hijau” untuk mengukur emisi dari kegiatan ekonomi.
“Seluruh kebijakan dan inisiatif ini kami susun untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip dari kanal resmi BI dan pemberitaan media bisnis nasional.
Bagi Sumatra, kebijakan ini membuka peluang bagi proyek-proyek yang sudah berjalan maupun yang masih dalam tahap perencanaan, seperti pengembangan energi terbarukan di kawasan perkebunan, modernisasi transportasi publik di kota-kota besar, hingga pengolahan limbah industri berbasis sawit dan karet.
Bank-bank yang memiliki jaringan kuat di Sumatra dapat memanfaatkan insentif untuk menurunkan biaya dana, sehingga bunga kredit bagi proyek hijau berpotensi lebih kompetitif. (Analisis redaksi, bukan pernyataan resmi BI.)
Sejumlah kajian mencatat bahwa pembiayaan hijau masih relatif kecil dibandingkan total kredit nasional, sementara kebutuhan investasi untuk transisi energi dan adaptasi perubahan iklim sangat besar.
Di sisi lain, organisasi lingkungan mengingatkan agar tag “hijau” tidak digunakan untuk membiayai proyek yang berpotensi merusak hutan atau lahan gambut di Sumatra dan Kalimantan.
Ke depan, pemerintah daerah dan pelaku usaha di Sumatra dapat menyusun daftar proyek prioritas yang memenuhi kriteria hijau, mulai dari PLTS atap di kawasan industri, penguatan angkutan umum rendah emisi, hingga program pengelolaan sampah terpadu di kota-kota menengah.
BI mendorong sinergi perbankan dan pemda agar insentif makroprudensial ini benar-benar menyentuh ekonomi daerah, bukan hanya proyek besar di pusat.







