JAKARTA, Jumat, 10 April 2026, 07.00 WIB — Pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki fase krusial di DPR setelah rangkaian rapat dengan pakar, mahasiswa, dan anggota Komisi III menyoroti kebutuhan payung hukum antikorupsi yang kuat, tetapi tetap menjaga hak warga dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Sejumlah legislator menilai rancangan beleid ini penting agar hasil kejahatan tidak lagi mudah dinikmati pelaku. Namun, pembahasan pekan ini menunjukkan DPR belum ingin bergerak tergesa-gesa karena ada kekhawatiran soal mekanisme perampasan tanpa putusan pidana yang dinilai bisa berbenturan dengan filosofi hukum nasional.
Dalam rapat-rapat pendalaman, anggota DPR menekankan agar kewenangan negara diperjelas. Rikwanto, Anggota Komisi III DPR RI, mengingatkan aturan ini harus “tetap konstitusional”, sementara Benny K. Harman mendorong pembentukan badan khusus untuk mengelola aset rampasan agar tidak berhenti di level penyitaan saja.
Bagi daerah-daerah di Sumatra yang masih menghadapi perkara korupsi pengadaan, pertanahan, hingga proyek infrastruktur, aturan yang rapi dinilai penting karena menyangkut pemulihan kerugian negara dan kepercayaan publik. Namun, aparat penegak hukum juga dituntut ekstra hati-hati agar pihak ketiga yang beritikad baik tidak ikut terdampak.
Perdebatan utama saat ini ada pada batas pembuktian, definisi aset yang tidak seimbang dengan profil kekayaan, serta posisi mekanisme non-conviction based dalam sistem hukum Indonesia. Pakar hukum yang dihadirkan DPR meminta norma dirumuskan ketat agar tidak menjadi alat tekan baru di lapangan.
Agenda berikutnya adalah pendalaman norma dan penguncian pasal-pasal sensitif sebelum RUU bergerak ke tahapan lanjutan. Warga perlu mencermati arah pembahasan karena aturan ini berpotensi besar memengaruhi pola penindakan korupsi, narkotika, dan tindak pidana ekonomi ke depan.






