Pemerintah juga harus memperkuat program pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi pekerja agar mereka dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing di pasar kerja. Dengan keterampilan yang lebih baik, pekerja akan memiliki Kesempatan memperoleh pekerjaan dengan gaji yang lebih besar, sehingga mengurangi ketergantungan pada UMR sebagai satu-satunya sumber pendapatan. Terakhir, penting untuk membangun komunikasi yang konstruktif antara seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan. UMR seharusnya tidak hanya menjadi alat perlindungan bagi pekerja, tetapi juga harus mempertimbangkan daya saing industri serta keberlanjutan usaha. Dengan pendekatan yang menyeluruh dan inklusif, kesenjangan antara UMR dan KHL dapat dikurangi, sehingga kesejahteraan pekerja dapat benar-benar terwujud.
Kesenjangan antara Upah Minimum Regional (UMR) dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia merupakan permasalahan yang tak kunjung usai dan membutuhkan solusi nyata. Meskipun UMR ditetapkan sebagai jaring pengaman bagi pekerja, realitas di lapangan menunjukkan bahwa upah minimum sering kali belum mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama di tengah kenaikan inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat. Kebijakan pengupahan yang ada perlu dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan faktor ekonomi yang lebih dinamis serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Selain itu, pemerintah harus memastikan transparansi dalam penetapan gaji UMR serta mendorong peningkatan keterampilan pekerja agar mereka memiliki peluang mendapatkan penghasilan yang lebih layak. Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, kesenjangan ini dapat diminimalisir, sehingga kesejahteraan pekerja dapat terwujud secara lebih adil dan merata di seluruh Indonesia.
Referensi:
BPS (2024). Survei Kebutuhan Hidup Layak di Indonesia.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Indonesia. (2022). “Survei Kesejahteraan Pekerja di Sektor Manufaktur.”
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36. Tahun 2021 tentang Pengupahan
BPS (2024). Upah Minimum Kabupaten/Upah Minimum Provinsi di DI Yogyakarta (Rupiah/Bulan).
Penulis: Rizka Amalia| Mahasiswa Aktif Prodi Pendidikan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Hukum dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta






