DPR Aceh Tambah Satu Komisi, Fokus Syariat Islam

Perubahan Struktur dan Penambahan Komisi

Ket foto: DPR Aceh (Sumber Foto: Instagram/acehreal__)
Ket foto: DPR Aceh (Sumber Foto: Instagram/acehreal__)

Politik, Gema Sumatra – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyelesaikan Rancangan Tata Tertib untuk periode 2024-2029, yang mencakup penambahan satu komisi baru.

Ini membawa total komisi menjadi tujuh, dengan komisi tambahan khusus untuk menangani isu-isu Syariat Islam dan kekhususan Aceh.

Abdurrahman Ahmad, Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRA, menjelaskan bahwa mereka melakukan studi banding ke berbagai DPRD di Indonesia untuk memperkaya rancangan tata tertib.

Penelitian ini mencakup daerah seperti Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jakarta, dengan tujuan menyesuaikan kebutuhan Aceh.

Studi banding ini memberikan wawasan tentang berbagai praktik yang di implementasikan di wilayah lain, yang sebagian besar sudah di atur oleh undang-undang.

Lihat Juga:  Prabowo Minta Menteri Galak, PNS Tak Mau Kerja Copot Segera

“Hanya beberapa poin saja yang berbeda, terutama dalam aturan terkait fraksi,” ujar Abdurrahman.

Tata tertib baru memastikan jumlah fraksi DPRA tetap sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

UUPA membatasi jumlah fraksi antara lima hingga tujuh, bergantung pada jumlah partai yang lolos ke DPRA.

Perubahan ini di sepakati oleh DPRA untuk memberikan fleksibilitas bagi partai-partai politik di Aceh.

Partai yang memiliki tujuh anggota dapat membentuk fraksi mandiri.

Sementara itu, partai dengan anggota lebih sedikit harus bergabung dengan partai lain untuk memenuhi syarat pembentukan fraksi.

Langkah ini memberikan keleluasaan kepada partai-partai untuk membentuk koalisi sesuai dengan ideologi dan visi politik yang sejalan.

Lihat Juga:  Tom Lembong Ungkap Rencana Anies Bentuk Ormas

Komisi 7, komisi tambahan yang di bentuk pada periode ini, memiliki mandat khusus untuk menangani Syariat Islam dan kekhususan Aceh.

Fokus utama komisi ini adalah untuk bermitra dengan beberapa lembaga lokal, seperti Lembaga Wali Nanggroe, Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Baitul Mal, dan Dinas Syariat Islam.

“Sebagian dari mitra Komisi 6 dan komisi lainnya akan di pindahkan ke Komisi 7 untuk memperjelas pembagian tugas,” ujar Abdurrahman.

Pembagian baru ini di harapkan bisa meningkatkan efektivitas kerja DPRA dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan kekhususan Aceh​.

Penyusunan tata tertib baru ini telah mencapai tahap akhir, dan DPRA hanya tinggal menunggu pengesahan melalui rapat paripurna.

Lihat Juga:  Andi Sudirman Sulaiman, Fokus Perkuat Dukungan

Hal ini menunjukkan komitmen DPRA untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan daerahnya.

Menurut pakar tata pemerintahan, penyesuaian struktur ini akan memberikan nilai tambah bagi DPRA, karena lebih mengakomodasi kebutuhan Aceh yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan Syariat Islam.

Dengan rancangan baru ini, DPRA berharap pelaksanaan tata pemerintahan menjadi lebih inklusif dan sesuai dengan karakteristik khusus Aceh.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *