Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

Eks Menteri Perdagangan dinyatakan bersalah meski tak terbukti menikmati hasil korupsi

JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atas keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula pada masa jabatannya. Tom Lembong divonis pada Kamis (18/7) siang dalam sidang terbuka untuk umum.

Majelis hakim menyatakan Lembong bersalah karena melanggar prosedur impor dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,7 miliar. Namun, hakim juga menegaskan bahwa terdakwa tidak menikmati keuntungan pribadi dari praktik tersebut.

“Terdakwa terbukti lalai dan mengambil keputusan yang menguntungkan pihak lain, tetapi tidak terbukti memiliki mens rea untuk korupsi secara pribadi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yulianto, saat membacakan putusan.

Lembong yang hadir langsung di ruang sidang tampak tenang mendengar vonis tersebut. Ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Saya menghormati proses hukum, namun saya tidak sependapat dengan beberapa pertimbangan hakim. Saya akan berdiskusi dengan tim kuasa hukum,” ujar Lembong kepada wartawan usai sidang.


Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari penerbitan izin impor gula pada 2022 yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan merugikan BUMN sektor pangan. Proses penyelidikan dan audit oleh BPK menemukan adanya penggelembungan harga dan ketidaksesuaian dokumen teknis yang disahkan oleh kementerian saat itu.

Tom Lembong divonis sebagai tersangka pada awal 2024 setelah sejumlah saksi dari Kemendag, BUMN terkait, dan pengusaha swasta diperiksa.


Reaksi Publik dan Politik

Vonis ini memicu reaksi beragam dari publik dan kalangan politik. Sejumlah tokoh menilai hukuman 4,5 tahun masih terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara, sementara sebagian lainnya mengapresiasi ketegasan hakim yang menyoroti aspek prosedural.

Baca Juga:  Kejagung Sita 50 Hektare Tanah Senilai Rp 510 Miliar dalam Kasus Sritex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *