Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kesalahan penganggaran sebesar Rp3 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Nagan Raya. Dana belanja yang seharusnya dialokasikan sebagai belanja modal digunakan untuk belanja barang dan jasa. Laporan BPK RI merekomendasikan peningkatan pengawasan dan pengendalian anggaran. Disdik Nagan Raya perlu belajar dari kesalahan ini dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
BPK RI
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.