Temuan BPK RI: Disdik Nagan Raya Salah Mengalokasikan Dana sebesar Rp3 Miliar

Ket Foto: Dinas Pendidikan Nagan Raya (Pinterest/@Aktual.com)
Ket Foto: Dinas Pendidikan Nagan Raya (Pinterest/@Aktual.com)

Nagan Raya, Gema Sumatra – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Aceh baru-baru ini mengungkap kesalahan penganggaran yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nagan Raya.

Menurut laporan BPK RI, terdapat kesalahan sebesar Rp3 miliar lebih dalam penggunaan dana belanja di Disdik Nagan Raya.

BPK RI menemukan bahwa sejumlah dana yang seharusnya dialokasikan sebagai belanja modal justru digunakan untuk belanja barang dan jasa.

Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Salah satu temuan utama adalah terkait dengan Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah di SMP Negeri 2 Kuala Kecamatan Kuala.

Pekerjaan revitalisasi tersebut, yang seharusnya dianggarkan sebagai belanja modal, ternyata disalahgunakan sebagai belanja barang dan jasa.

Ini menimbulkan kekhawatiran akan kurangnya ketelitian dalam pengalokasian kegiatan pada anggaran belanja yang tepat oleh Kepala Dinas Pendidikan sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Berdasarkan laporan BPK RI, pekerjaan tersebut telah selesai dilakukan dan pembayaran pun sudah dilakukan, meskipun sumber dana yang digunakan seharusnya berasal dari anggaran belanja modal.

Kesalahan dalam penganggaran ini menunjukkan adanya kekurangan dalam pengendalian dan pengawasan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan Nagan Raya.

Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan agar Pj. Bupati atau Bupati Nagan Raya menginstruksikan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) untuk memeriksa lebih cermat dan memedomani ketentuan dalam memverifikasi anggaran yang diajukan oleh kepala SKPK.

Selain itu, kepala SKPK juga diharapkan memedomani ketentuan dalam pengusulan anggaran untuk menghindari kesalahan serupa di masa mendatang.

Kesalahan penganggaran sebesar Rp3 miliar ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Pemerintah daerah harus memastikan bahwa dana publik dialokasikan secara tepat dan sesuai dengan peruntukannya.

Temuan ini seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian anggaran guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Kesalahan penganggaran seperti ini juga memberikan pelajaran berharga bagi Disdik Nagan Raya agar lebih berhati-hati dan teliti dalam mengalokasikan dana belanja.

Dengan menghindari kesalahan serupa di masa depan, Disdik Nagan Raya dapat memastikan bahwa anggaran yang tersedia digunakan dengan efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut.

Dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, pemerintah daerah juga perlu memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggaran.

Hal ini akan membantu mencegah terjadinya kesalahan penganggaran dan penyalahgunaan dana publik di masa yang akan datang.

Dengan adanya temuan ini, diharapkan pemerintah daerah, khususnya Disdik Nagan Raya, dapat belajar dari kesalahan dan melakukan perbaikan yang diperlukan dalam pengelolaan anggaran.

Transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam pengalokasian dana harus menjadi prinsip yang dijunjung tinggi guna mencapai efisiensi dan keberlanjutan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.

Kesalahan penganggaran senilai Rp3 miliar dalam Disdik Nagan Raya mengundang perhatian BPK RI. Ditemukan penyalahgunaan dana belanja yang semestinya dialokasikan sebagai belanja modal.

BPK merekomendasikan peningkatan pengawasan dan pengendalian anggaran di tingkat pemerintah daerah. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.

Disdik Nagan Raya perlu belajar dari kesalahan ini dan meningkatkan ketelitian dalam mengalokasikan dana belanja.

Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian harus menjadi landasan dalam pengelolaan anggaran untuk mencapai efisiensi dan keberlanjutan. (*/Azlan Shah)

Editor: Teuku Akbar Lazuardi

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *