Sebanyak tujuh pasangan terduga khalwat ditangkap dalam razia di eks Terminal Keudah, Banda Aceh. Mereka terancam hukuman cambuk 100 kali jika terbukti tidak memiliki surat nikah resmi. Satpol PP-WH Banda Aceh akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai status pernikahan mereka.
Pasangan Khalwat
slide 5 to 7 of 8
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.