Pasangan Terduga Khalwat di Banda Aceh Terancam 100 Cambuk

Razianya Satpol PP-WH Banda Aceh dan Ancaman Hukuman

Ket foto: Penangkapan Pasangan Di Gampong Baru, Banda Aceh (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh)
Ket foto: Penangkapan Pasangan Di Gampong Baru, Banda Aceh (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh)

Banda Aceh, Gema Sumatra – Tujuh pasangan yang di duga melakukan khalwat diamankan Satpol PP-WH Banda Aceh dalam razia pada Sabtu malam (26/10/2024) di eks Terminal Keudah.

Mereka kini berstatus wajib lapor dan akan di periksa lebih lanjut terkait status pernikahan mereka.

Menurut Dr. Roslina A. Djalil, Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Banda Aceh, jika terbukti tidak menikah, mereka dapat di kenakan sanksi cambuk 100 kali sesuai ketentuan syariat Islam di Aceh.

“Jika pasangan ini tidak memiliki surat nikah resmi, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” jelas Dr. Roslina.

Dalam razia tersebut, petugas juga menangkap individu lain yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba, menyoroti berbagai pelanggaran hukum yang terjadi di daerah tersebut.

Lihat Juga:  Tanggul di Aceh Utara Ambles, Warga Minta Perbaikan Segera

Hasil razia menunjukkan adanya masalah sosial yang perlu ditangani lebih serius.

Razia ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menindak kasus-kasus pelanggaran sosial, termasuk khalwat, di lokasi tertentu yang kerap menjadi titik kerawanan.

Lokasi eks Terminal Keudah di pilih berdasarkan laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya kegiatan mencurigakan di sana.

Dr. Roslina menegaskan bahwa masyarakat perlu lebih proaktif melaporkan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan mereka.

“Koordinasi dengan pihak terkait sangat penting untuk mengetahui sah atau tidaknya pernikahan mereka secara agama,” tambahnya.

Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi berpotensi menjadi masalah hukum.

Jika rukun dan syarat nikah tidak terpenuhi, pernikahan tersebut di anggap tidak sah menurut agama dan negara, dan pelakunya dapat di kenakan hukuman berat.

Lihat Juga:  UMP Aceh Naik, Kesejahteraan Pekerja Terangkat

“Kami tidak memiliki aturan dalam Qanun Jinayat terkait pernikahan siri, tetapi untuk pernikahan yang tidak sah menurut Islam, itu di anggap sebagai perbuatan zina,” kata Dr. Roslina.

Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa pelanggaran syariat Islam tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada masyarakat secara keseluruhan.

“Kita harus saling menjaga dan mengingatkan agar tidak terjerumus ke dalam tindakan yang melanggar hukum syariat,” ujarnya.

Sebagai langkah selanjutnya, pasangan yang terjaring akan di berikan pembinaan.

Proses ini bertujuan agar mereka memahami konsekuensi hukum dari tindakan mereka.

“Pendidikan dan pembinaan sangat penting untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang,” tambahnya.

Dengan adanya tindakan tegas ini, di harapkan masyarakat akan lebih mematuhi norma dan aturan yang berlaku.

Lihat Juga:  Rohingya Terdampar di Aceh Selatan, 152 Pengungsi Diterima

Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen untuk terus melakukan razia dan edukasi tentang pentingnya mengikuti aturan syariat.

Penegakan hukum ini di harapkan bisa menekan angka pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai batasan norma yang harus di hormati.

Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas di perlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik di Aceh.

Tindakan ini harus selaras dengan nilai-nilai yang di junjung tinggi oleh masyarakat.

Dengan komitmen bersama, kita dapat menjaga dan meningkatkan norma-norma sosial yang ada.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!