Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh memvonis empat terdakwa kasus pemeliharaan Jalan Leuen Tanjong–Seukeumbrok, Pidie, 1 tahun penjara. Denda Rp 50 juta per orang dan uang sitaan Rp 677 juta dirampas negara.
tipikor
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
