Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Panduan TKA 2025 untuk Sumatra: RPTKA & DKPTKA

RPTKA, DKPTKA, larangan jabatan, dan catatan khusus KEK

Rekrutmen staf
Rekrutmen staf

MEDAN, Selasa, 7 Oktober 2025, WIB — Perusahaan di Sumatra yang ingin merekrut tenaga kerja asing (TKA) pada 2025 wajib menyiapkan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA), membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), serta mematuhi larangan jabatan tertentu. Panduan ini merangkum poin inti, termasuk ketentuan khusus kawasan ekonomi khusus (KEK).

RPTKA adalah izin dasar sebelum TKA bekerja. Permohonan diajukan daring melalui sistem Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan menjadi rekomendasi untuk proses visa/izin tinggal kerja di keimigrasian. Di Sumatra, banyak kebutuhan TKA muncul dari proyek industri dan energi di KEK seperti Sei Mangkei (Sumut), Arun Lhokseumawe (Aceh), Galang Batang (Kepri), hingga Tanjung Kelayang (Babel).

Secara umum, perusahaan membayar DKPTKA sebesar US$ 100 per jabatan per orang per bulan, dibayarkan di muka sesuai masa kerja/masa pengesahan RPTKA. Untuk KEK, pengesahan RPTKA perpanjangan dapat diberikan paling lama 5 tahun, sedangkan di luar KEK umumnya maksimal 2 tahun. Proses penilaian kelayakan pengesahan RPTKA oleh Kemnaker sendiri diatur dengan batas waktu administrasi yang singkat (hitungan hari kerja) setelah berkas dinyatakan lengkap.

Baca Juga:  Pelari Indonesia Dominasi Lari Gawang di Sumut

Haryanto, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (periode 2019–2024) — “Perusahaan tidak boleh memperkerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia dan juga memperkerjakan TKA untuk rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama, itu dilarang.”

Kewajiban alih teknologi menjadi pengaman penting agar kehadiran TKA mendorong peningkatan kompetensi pekerja lokal. Perusahaan wajib menunjuk Tenaga Kerja Pendamping dari WNI dan memfasilitasi pelatihan/bahasa Indonesia. DKPTKA juga menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau pendapatan daerah (retribusi) sesuai kewenangan, sehingga dapat kembali ke layanan publik dan program peningkatan keterampilan di daerah.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Hari Ini di Sumatera Utara – Hujan Ringan & Kabut/Asap

Kerangka hukum utama adalah PP 34/2021 dan Permenaker 8/2021 yang merinci tata cara RPTKA, kewajiban pendampingan, larangan jabatan, pembayaran DKPTKA, hingga integrasi data secara online. Pemerintah menekankan pengendalian penggunaan TKA berbasis sistem (TKA Online) yang terhubung dengan OSS, keuangan (billing), dan keimigrasian. Bagi proyek lintas kabupaten/provinsi atau yang berlokasi di KEK di Sumatra, ketentuan jangka waktu dan validasi pembayaran DKPTKA memiliki skema khusus.

Baca Juga:  Kebakaran MT Federal II di Batam, Polisi Gunakan SCI; Korban 11 Jiwa [Verifikasi]

HR dan pelaku usaha disarankan menyiapkan dokumen inti (NIB/izin usaha, struktur organisasi, rancangan perjanjian kerja, penunjukan pendamping WNI, rencana penyerapan tenaga kerja lokal) sebelum mengajukan RPTKA. Koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan provinsi/kabupaten tetap diperlukan untuk validasi pembayaran DKPTKA sebagai pendapatan daerah. Perusahaan juga perlu membuat laporan tahunan pelaksanaan penggunaan TKA dan program alih teknologi agar kepatuhan berkelanjutan terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *