[JAKARTA], Sabtu, 21 Februari 2026, 18.15 WIB — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyetujui tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun untuk tiga provinsi di Sumatra: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah pascabencana dan menjaga keberlanjutan layanan publik, termasuk perbaikan infrastruktur dan dukungan kebutuhan mendesak.
Berdasarkan keterangan resmi, tambahan TKD tersebut disiapkan untuk membantu pemerintah daerah memenuhi belanja pokok, pembiayaan penanggulangan bencana, serta kebutuhan prioritas lain yang tidak dapat ditunda. Penyaluran direncanakan dilakukan bertahap, dengan target mulai ditransfer paling lambat akhir Februari 2026, agar daerah memiliki ruang gerak anggaran saat memasuki periode pemulihan.
Dalam penjelasan yang dimuat pada kanal resmi, pemerintah juga menyebut penyaluran TKD ke tiga provinsi itu telah berjalan dan nilainya mencapai belasan triliun rupiah hingga pertengahan Februari 2026. Tambahan yang disetujui diharapkan mempercepat pemulihan fasilitas publik—seperti jalan, jembatan, irigasi, dan layanan dasar—yang berdampak langsung pada mobilitas warga dan aktivitas ekonomi.
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, dalam pernyataan yang dikutip keterangan resmi, menegaskan besaran tambahan TKD disetujui maksimal sesuai usulan dan kebutuhan daerah, seraya memastikan pemerintah memantau kondisi keuangan daerah untuk menjaga efektivitas penyaluran.
Bagi warga Sumatra, kebijakan ini relevan karena pemulihan pascabencana bukan hanya soal perbaikan fisik, tetapi juga pemulihan layanan publik: akses pendidikan, pelayanan kesehatan, dan konektivitas logistik antarkabupaten/kota. Perbaikan infrastruktur berpengaruh pada biaya distribusi bahan pokok, akses pasar untuk hasil pertanian/perkebunan, dan pemulihan UMKM setempat.
Sebagai konteks, beberapa wilayah di tiga provinsi tersebut sebelumnya dilaporkan mengalami dampak bencana hidrometeorologi dan membutuhkan dukungan fiskal tambahan agar belanja prioritas tidak tersendat. Dalam situasi pascabencana, daerah biasanya menghadapi lonjakan kebutuhan darurat, sementara pendapatan daerah dan ruang fiskal dapat tertekan.
Langkah berikutnya, pemerintah daerah diminta menyiapkan daftar prioritas penggunaan dana secara transparan dan terukur, serta memastikan belanja menyentuh kebutuhan paling mendesak warga. Warga juga diimbau mengikuti informasi resmi pemda terkait jadwal perbaikan, pembukaan akses jalan, dan mekanisme bantuan yang tersedia.






