GemaSumatra.com – Pemerintah Aceh mempertimbangkan alokasi anggaran hingga Rp5 miliar untuk mempercepat proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di berbagai daerah di Aceh.
Pelaksana Harian Kepala Dinas ESDM Aceh Irwansyah mengatakan hambatan utama proses WPR saat ini berada pada ketersediaan data geologi dan perhitungan cadangan. Pemerintah Aceh sedang berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk melihat kemungkinan membiayai penyelidikan geologi secara mandiri melalui APBA.
Survei geologi menjadi titik penting
Proses pengusulan WPR dimulai dari identifikasi dan rekomendasi kabupaten/kota, kemudian diteruskan Dinas ESDM bersama Gubernur Aceh ke pemerintah pusat.
Namun, tahapan pembuktian sumber daya cadangan dan penyelidikan geologi masih menjadi kendala karena pelaksanaannya berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat.
Untuk Aceh Barat, pemerintah membuat proyeksi awal terhadap usulan WPR dengan luas di bawah 500 hektare. Kebutuhan eksplorasi awal diperkirakan tidak sampai Rp5 miliar.
Diharapkan memberi kepastian hukum
Pemerintah Aceh menilai percepatan WPR penting untuk memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus membuka peluang penerimaan daerah.
Dalam simulasi awal terhadap sekitar 400 hektare lahan, pemerintah memperkirakan penerimaan royalti dan pajak daerah dapat memberikan pengembalian ekonomi yang positif apabila WPR dapat ditetapkan dan dikelola sesuai ketentuan.
Rencana penganggaran tersebut masih berada pada tahap koordinasi hukum dan teknis. Pemerintah Aceh menyatakan akan memastikan skema pembiayaan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Pemprov Sumut Percepat Sertifikasi dan Digitalisasi Aset untuk Dorong PAD.
Sumber: ANTARA Aceh, 24 September 2026.






